16 Desakan untuk Pemerintah soal Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisa, Jaringan Solidaritas untuk Pembentukan dan Pengoptimalan ULD Bidang Ketenagakerjaan menyatakan 16 desakan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Jan 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 10:00 WIB
16 Desakan untuk Pemerintah Soal Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
16 Desakan untuk Pemerintah Soal Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Jaringan Solidaritas yang terdiri dari organisasi disabilitas dan masyarakat sipil menilai bahwa Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan belum berperan optimal.

Hal ini berdampak pada kurangnya penyerapan kuota tenaga kerja 2 persen di BUMN dan BUMD, serta 1 persen untuk sektor swasta.

“Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal atau statusnya adalah buruh tidak tetap/pekerja keluarga, berusaha sendiri, dan bekerja dengan status pekerja bebas maupun pekerja keluarga/tidak dibayar,” kata Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia M. Arief yang juga tergabung dalam Jaringan Solidaritas dalam keterangan yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisa, Jaringan Solidaritas untuk Pembentukan dan Pengoptimalan ULD Bidang Ketenagakerjaan menyatakan 16 desakan, yakni:

1.       Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan di wilayahnya dan menyusun peta jalan pembentukan ULD Ketenagakerjaan.

2.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan dan informasi perihal aksesibilitas, kondisi, dan karakteristik disabilitas dalam ketenagakerjaan.

3.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membuka rekrutmen penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendamping.

4.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk menyediakan sarana dan prasarana pada kantor ULD Ketenagakerjaan yang dapat diakses penyandang Disabilitas.

5.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang ditujukan kepada pemberi kerja terkait dengan keberadaan, peran dan tugas ULD bidang ketenagakerjaan.

Harus Aktif Hubungkan Calon Pekerja Difabel dengan Pemberi Kerja

6.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk pendataan penduduk disabilitas dewasa (angkatan kerja) yang ada di wilayahnya berdasarkan ragam disabilitas, kemampuan serta pengalaman kerja yang sudah dimiliki. Serta pendataan pemberi kerja (kantor pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta) yang sudah dan belum memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.

7.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk aktif menghubungkan antara calon pekerja disabilitas dengan pemberi kerja.

8.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan pendampingan kepada pekerja disabilitas dan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja disabilitas.

Desak Kemenaker Percepat Pemenuhan Kuota Pekerja Difabel

9.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memperbanyak pelatihan berbasis kompetensi kerja kepada pencari kerja disabilitas maupun pekerja disabilitas. Pelatihan tersebut dapat dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan balai latihan kerja atau lembaga pelatihan kerja atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

10.       Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memastikan semua penyandang disabilitas, termasuk perempuan penyandang disabilitas, memiliki akses terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja yang inklusif. Termasuk juga bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil, serta penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental psikososial.

11.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan sosialisasi kebijakan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pekerja disabilitas.

12.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempercepat pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen di BUMN/BUMD dan instansi pemerintahan serta 1 persen di perusahaan swasta.

Penyandang Disabilitas Harus Terlibat dalam Pembentukan ULD Ketenagakerjaan

13.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia secara berkala.

14.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

15.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan pelaksanaan pelatihan berperspektif disabilitas dan bagaimana cara berinteraksi dengan semua ragam disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di daerah.

16.       Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membuat buku panduan terkait isu ketenagakerjaan disabilitas untuk disosialisasikan ke pemberi kerja dan pencari kerja.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya