Dorong Inklusivitas, Pemkot Tangerang Ingatkan Kuota 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas

Pemkot Tangerang dorong pembangunan dunia kerja inklusif, salah satunya dengan menggelar sosialisasi penempatan tenaga kerja disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 27 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 13:00 WIB
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Undang Para HRD Perusahaan
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Undang Para HRD Perusahaan. Foto: Humas Pemkot Tangerang.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mewujudkan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu komitmen pemerintah yang perlu didukung berbagai pihak termasuk pemerintah daerah.

Sadar akan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kini mendorong untuk mewujudkan dunia kerja yang inklusif. Salah satunya, dengan menggelar sosialisasi penempatan tenaga kerja disabilitas di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menuturkan, sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sosialisasi dilakukan guna memfasilitasi calon tenaga kerja difabel untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan yang layak sekurang-kurangnya dua persen di instansi pemerintahan sekaligus satu persen di sektor industri swasta.

“Kami juga memanfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif serta menekankan pentingnya akomodasi yang layak bagi calon pekerja penyandang disabilitas,” ujar Ujang selepas membuka sosialisasi tersebut di Tangerang, Rabu (26/2/25).

Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan aksesibilitas calon tenaga kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sekaligus program ketenagakerjaan lainnya. 

Dalam kesempatan ini, Pemkot Tangerang juga mengundang Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Irpan Rustandi. Hadir pula praktisi organisasi disabilitas untuk menjadi narasumber selama sosialisasi tersebut berjalan.

 

Undang Para HRD Perusahaan

Guna memperluas kesempatan kerja difabel di Tangerang, Ujang turut mengundang para Human Resource Development (HRD) perusahaan.

“Kami mengapresiasi antusiasme dari para pemangku kepentingan yang telah menyambut baik agenda penjaringan calon tenaga kerja penyandang disabilitas ini,” ucap Ujang.

“Terbukti, sosialisasi ini diikuti oleh puluhan Human Resource Development (HRD) perusahaan, organisasi disabilitas, Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKh), serta para pegiat disabilitas yang ada di Kota Tangerang,” tambahnya.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pemerintah dan perusahaan untuk merealisasikan dunia kerja yang inklusif di Kota Tangerang,” harapnya.

 

Kemnaker Dukung Pelatihan dan Penempatan Kerja Difabel

Seperti diketahui, penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja dan mendapat penghasilan layaknya masyarakat lain.

Kabar baiknya, hak bekerja disabilitas kini tak hanya disuarakan oleh komunitas difabel tapi juga Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangan resmi, dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat akses pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Yassierli menilai, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, tapi pemberdayaan tenaga kerja disabilitas masih menghadapi tantangan. Kendala di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal.

“Ini terlihat dari terbatasnya penempatan tenaga kerja disabilitas setiap tahun dan minimnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujarnya dalam Workshop Penguatan Kesempatan Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/2/2025).

 

Langkah Strategis Bangun Dunia Kerja Inklusif

Untuk itu, pemerintah telah merancang berbagai langkah strategis guna mengatasi permasalahan ini. Langkah strategis yang dimaksud termasuk:

  • Pembentukan unit kerja khusus yang menangani pemberdayaan penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan.
  • Peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas melalui pelatihan dan sertifikasi.
  • Memastikan penempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah sebagai ujung tombak pemberdayaan di tingkat lokal.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya