Cara Mendapatkan EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Pelajari cara mudah mendapatkan EFIN secara online maupun offline. Panduan lengkap untuk wajib pajak pribadi dan badan dalam mengurus EFIN pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2024, 08:13 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 08:12 WIB
cara mendapatkan efin
cara mendapatkan efin ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi elektronik perpajakan. EFIN menjadi kunci penting bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak online seperti e-Filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara mendapatkan EFIN, baik secara online maupun offline, untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Pengertian dan Fungsi EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk keperluan transaksi elektronik perpajakan. Nomor EFIN ini bersifat rahasia dan hanya dimiliki oleh satu wajib pajak. Fungsi utama EFIN antara lain:

  • Sebagai identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan online
  • Diperlukan untuk aktivasi akun DJP Online
  • Digunakan untuk melakukan e-Filing atau pelaporan SPT secara elektronik
  • Menjadi syarat untuk membuat kode billing pembayaran pajak online
  • Mengamankan transaksi elektronik perpajakan wajib pajak

EFIN berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga kerahasiaan nomor EFIN yang dimilikinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syarat Mendapatkan EFIN

Sebelum mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Syarat untuk mendapatkan EFIN berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Syarat EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Memiliki NPWP yang masih aktif
  • Kartu identitas asli (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap

Syarat EFIN Wajib Pajak Badan:

  • NPWP badan yang masih aktif
  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
  • Kartu NPWP atau SKT pengurus yang mengajukan
  • Kartu identitas pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Surat penunjukan sebagai pengurus yang berwenang mewakili badan
  • Alamat email aktif perusahaan
  • Nomor telepon perusahaan yang dapat dihubungi
  • Formulir permohonan aktivasi EFIN badan yang telah diisi lengkap

Untuk wajib pajak badan kantor cabang, diperlukan tambahan dokumen berupa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline

Meskipun saat ini banyak layanan pajak yang dapat diakses secara online, untuk mendapatkan EFIN pertama kali, wajib pajak masih perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara offline:

1. Unduh dan Isi Formulir Permohonan EFIN

Wajib pajak dapat mengunduh formulir permohonan EFIN dari situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Alternatif lain, formulir juga tersedia di KPP. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data diri atau data badan usaha. Pastikan untuk mengosongkan kolom nomor EFIN karena akan diisi oleh petugas pajak.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan semua dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen masih berlaku dan fotokopi dalam keadaan jelas terbaca.

3. Kunjungi KPP Terdekat

Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung. Untuk wajib pajak orang pribadi, bisa mengunjungi KPP terdekat. Sedangkan untuk wajib pajak badan, harus ke KPP tempat badan tersebut terdaftar.

4. Ajukan Permohonan ke Petugas

Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Jika ada kekurangan, petugas akan meminta untuk melengkapinya.

5. Verifikasi Data

Petugas pajak akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan dengan database DJP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.

6. Terima EFIN

Setelah data terverifikasi, petugas akan memberikan nomor EFIN kepada wajib pajak. EFIN ini bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh wajib pajak yang bersangkutan.

7. Aktivasi EFIN

Setelah menerima nomor EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Aktivasi ini diperlukan agar EFIN dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, DJP telah menyediakan layanan permohonan EFIN secara online. Metode ini sangat membantu wajib pajak yang kesulitan datang langsung ke KPP, terutama di masa pandemi. Berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

1. Akses Situs Resmi DJP

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id menggunakan browser. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.

2. Unduh Formulir Permohonan EFIN

Cari menu atau tautan untuk mengunduh formulir permohonan EFIN. Biasanya tersedia di bagian layanan elektronik atau formulir pajak.

3. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

4. Siapkan Dokumen Pendukung

Scan atau foto dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan. Pastikan hasil scan atau foto jelas dan terbaca.

5. Lakukan Swafoto (Selfie)

Ambil foto diri (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Pastikan wajah, nomor KTP, dan nomor NPWP terlihat jelas dalam foto.

6. Kirim Email Permohonan

Kirim email permohonan EFIN ke alamat email resmi KPP tempat Anda terdaftar. Gunakan subjek email "PERMINTAAN NOMOR EFIN". Dalam isi email, cantumkan informasi berikut:

  • Nomor NPWP
  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email wajib pajak
  • Nomor telepon yang aktif

Lampirkan formulir permohonan EFIN yang telah diisi, foto dokumen pendukung, dan swafoto dalam email tersebut.

7. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirim email, tunggu proses verifikasi oleh petugas DJP. Waktu verifikasi bisa bervariasi, namun biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

8. Terima EFIN

Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima email berisi nomor EFIN. Email ini biasanya dalam format PDF dan dilindungi password. Password untuk membuka file tersebut biasanya menggunakan 6 digit terakhir NPWP Anda.

9. Aktivasi EFIN

Setelah menerima nomor EFIN, lakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Ikuti petunjuk aktivasi yang diberikan untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik.

Cara Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online. Berikut langkah-langkah aktivasi EFIN:

1. Kunjungi Situs DJP Online

Buka browser dan akses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

2. Pilih Menu Daftar

Pada halaman utama, pilih menu "Daftar" untuk memulai proses aktivasi EFIN.

3. Masukkan Data

Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan informasi berikut:

  • NPWP (tanpa tanda baca)
  • Nomor EFIN yang telah diterima
  • Kode keamanan yang muncul pada layar

4. Verifikasi Data

Klik tombol "Verifikasi" untuk memproses data yang telah dimasukkan. Sistem akan melakukan pengecekan kecocokan data dengan database DJP.

5. Buat Password

Jika verifikasi berhasil, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun DJP Online. Pastikan untuk membuat password yang kuat dan mudah diingat.

6. Konfirmasi Email

Setelah membuat password, sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang terdaftar. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi yang diberikan.

7. Login ke DJP Online

Setelah mengklik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online. Masukkan NPWP dan password yang telah dibuat untuk masuk ke akun Anda.

8. EFIN Aktif

Setelah berhasil login, EFIN Anda telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-Billing, dan lainnya.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan

Proses mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Berikut langkah-langkah khusus untuk wajib pajak badan:

1. Persiapkan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
  • Kartu NPWP atau SKT pengurus yang mengajukan
  • KTP pengurus (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Surat penunjukan sebagai pengurus yang berwenang

2. Unduh dan Isi Formulir

Unduh formulir permohonan EFIN untuk wajib pajak badan dari situs resmi DJP. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

3. Kunjungi KPP Terdaftar

Pengurus yang ditunjuk harus datang langsung ke KPP tempat wajib pajak badan terdaftar. Tidak bisa diwakilkan atau ke KPP lain.

4. Ajukan Permohonan

Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas pajak. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

5. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi kesesuaian data dengan database DJP. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa saat.

6. Terima EFIN

Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor EFIN untuk wajib pajak badan tersebut.

7. Aktivasi EFIN

Lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online menggunakan prosedur yang sama seperti wajib pajak orang pribadi.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

Untuk wajib pajak badan yang memiliki kantor cabang, proses mendapatkan EFIN sedikit berbeda. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen Tambahan

Selain dokumen yang diperlukan untuk wajib pajak badan biasa, siapkan juga:

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan

2. Kunjungi KPP Terdaftar Kantor Cabang

Pimpinan kantor cabang harus datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak, bukan ke KPP pusat.

3. Ajukan Permohonan

Serahkan formulir permohonan EFIN beserta semua dokumen pendukung ke petugas pajak.

4. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi kesesuaian data dengan database DJP khusus untuk kantor cabang tersebut.

5. Terima EFIN

Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor EFIN untuk kantor cabang.

6. Aktivasi EFIN

Lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online menggunakan prosedur yang sama seperti wajib pajak badan biasa.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN yang Hilang atau Lupa

Jika Anda lupa atau kehilangan nomor EFIN, jangan khawatir. DJP menyediakan beberapa cara untuk mendapatkan kembali EFIN Anda:

1. Melalui Email KPP

Kirim email ke alamat KPP tempat Anda terdaftar dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan informasi berikut dalam email:

  • NPWP
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon aktif

Lampirkan juga scan KTP dan kartu NPWP, serta swafoto memegang kedua dokumen tersebut.

2. Melalui Kring Pajak

Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas akan membantu proses pemulihan EFIN setelah melakukan verifikasi data.

3. Melalui Live Chat Pajak

Gunakan fitur live chat di situs www.pajak.go.id pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Agen chat akan membantu proses pemulihan EFIN.

4. Melalui Aplikasi Mobile Pajak

Unduh aplikasi Mobile Pajak, pilih menu "EFIN", dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

5. Datang Langsung ke KPP

Jika cara-cara di atas tidak berhasil, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas asli.

Keamanan dan Kerahasiaan EFIN

EFIN merupakan data yang sangat penting dan bersifat rahasia. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dengan baik. Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan EFIN:

1. Jangan Memberikan EFIN kepada Orang Lain

EFIN bersifat pribadi dan tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk konsultan pajak atau staf keuangan perusahaan.

2. Simpan EFIN dengan Aman

Catat dan simpan nomor EFIN di tempat yang aman, terpisah dari dokumen pajak lainnya.

3. Gunakan Password yang Kuat

Saat membuat password untuk akun DJP Online, gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol yang sulit ditebak.

4. Jangan Mengakses dari Komputer Publik

Hindari mengakses akun pajak online Anda dari komputer atau jaringan publik yang tidak aman.

5. Perbarui Informasi Secara Berkala

Pastikan informasi kontak Anda di DJP selalu up-to-date untuk menghindari penyalahgunaan akun.

6. Waspada Terhadap Phishing

Berhati-hatilah terhadap email atau pesan yang mengaku dari DJP dan meminta informasi EFIN Anda. DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui email.

Manfaat Memiliki EFIN

Memiliki EFIN memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berikut beberapa manfaat utama memiliki EFIN:

1. Kemudahan Pelaporan Pajak Online

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing tanpa perlu datang ke kantor pajak.

2. Akses ke Layanan Perpajakan Digital

EFIN membuka akses ke berbagai layanan perpajakan digital seperti e-Billing untuk pembayaran pajak online dan e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak elektronik.

3. Efisiensi Waktu dan Biaya

Pelaporan dan pembayaran pajak secara online menghemat waktu dan biaya transportasi ke kantor pajak.

4. Keamanan Data

Transaksi elektronik dengan menggunakan EFIN lebih aman karena terenkripsi dan terlindungi dari penyalahgunaan.

5. Pemantauan Status Pajak

Melalui akun DJP Online, wajib pajak dapat memantau status kewajiban pajak dan riwayat pelaporan dengan mudah.

6. Akses Informasi Terkini

Wajib pajak dapat mengakses informasi terbaru mengenai peraturan dan kebijakan perpajakan melalui akun DJP Online.

Kesalahan Umum dalam Proses Mendapatkan EFIN

Dalam proses mendapatkan EFIN, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak. Menghindari kesalahan-kesalahan ini dapat mempercepat proses perolehan EFIN:

1. Data Tidak Lengkap

Pastikan semua informasi yang diminta dalam formulir permohonan EFIN diisi dengan lengkap dan benar.

2. Dokumen Pendukung Tidak Sesuai

Periksa kembali apakah dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan dan masih berlaku.

3. Mengajukan ke KPP yang Salah

Wajib pajak badan harus mengajukan EFIN ke KPP tempat terdaftar, bukan KPP terdekat.

4. Tidak Melakukan Aktivasi

Setelah mendapat nomor EFIN, jangan lupa untuk melakukan aktivasi melalui situs DJP Online.

5. Menggunakan Email yang Tidak Aktif

Pastikan email yang didaftarkan aktif dan dapat menerima pesan, karena konfirmasi EFIN akan dikirim melalui email.

Jangan menunda pengajuan EFIN hingga mendekati batas waktu pelaporan pajak, karena proses verifikasi bisa memakan waktu.

Perubahan Terbaru dalam Proses Mendapatkan EFIN

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembaruan dalam sistem perpajakan, termasuk dalam proses mendapatkan EFIN. Beberapa perubahan terbaru yang perlu diketahui wajib pajak antara lain:

1. Layanan Permohonan EFIN Online

DJP kini menyediakan layanan permohonan EFIN secara online, terutama untuk mengakomodasi situasi pandemi dan meningkatkan efisiensi layanan.

2. Integrasi dengan Data Kependudukan

Proses verifikasi EFIN kini terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga wajib pajak perlu memastikan kecocokan data di DJP dengan data di Dukcapil.

3. Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah

Beberapa KPP telah menerapkan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas wajib pajak saat mengajukan EFIN.

4. Penghentian Layanan EFIN Kolektif

DJP telah menghentikan layanan permohonan EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja. Setiap wajib pajak kini harus mengajukan EFIN secara individual.

5. Peningkatan Keamanan

DJP terus meningkatkan sistem keamanan dalam proses perolehan dan penggunaan EFIN untuk mencegah penyalahgunaan.

Kesimpulan

Memiliki EFIN merupakan langkah penting bagi wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan elektronik. Proses mendapatkan EFIN, baik secara online maupun offline, relatif sederhana asalkan wajib pajak mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak secara online.

Penting bagi wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan EFIN dan mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan perpajakan. Dengan pemahaman yang baik tentang EFIN dan penggunaannya, wajib pajak dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam proses mendapatkan atau menggunakan EFIN, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau berkonsultasi langsung dengan petugas di KPP terdekat. DJP terus berupaya meningkatkan layanan perpajakan agar semakin mudah diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya