Memahami Arti Zihar: Definisi, Hukum, dan Konsekuensinya dalam Islam

Pelajari arti zihar dalam Islam, hukum dan konsekuensinya. Pahami definisi, jenis ungkapan, serta cara menebus kesalahan zihar melalui kafarat.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi Diperbarui 18 Feb 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 10:30 WIB
arti zihar
arti zihar ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zihar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam karena dapat merusak hubungan suami istri. Namun masih banyak yang belum memahami dengan baik apa sebenarnya arti zihar, hukumnya, serta konsekuensi yang ditimbulkan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang zihar dari berbagai aspek agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif.

Definisi Zihar dalam Islam

Secara bahasa, zihar berasal dari kata "zhahr" yang berarti punggung. Sedangkan secara istilah, zihar adalah perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya atau bagian tubuh istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi selamanya (mahram), seperti ibu atau saudara perempuan.

Contoh ungkapan zihar adalah seorang suami berkata kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "Bagiku kamu seperti ibuku". Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa suami mengharamkan istrinya bagi dirinya sebagaimana haramnya menikahi ibu kandung.

Zihar merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap istri karena menyamakannya dengan mahram yang haram dinikahi. Perbuatan ini sangat dicela dalam Islam karena dapat merusak hubungan suami istri dan bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Sejarah dan Latar Belakang Zihar

Praktik zihar sudah ada sejak zaman jahiliyah sebelum datangnya Islam. Pada masa itu, zihar merupakan salah satu cara bagi suami untuk menceraikan istrinya. Ketika seorang suami mengatakan ungkapan zihar kepada istrinya, maka otomatis terjadi perceraian dan istri menjadi haram baginya selamanya.

Salah satu peristiwa zihar yang terkenal adalah kasus Khaulah binti Tsa'labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin Shamit. Khaulah kemudian mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Peristiwa inilah yang menjadi latar belakang turunnya ayat-ayat tentang zihar dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadilah.

Islam kemudian datang untuk memperbaiki praktik zihar yang merugikan kaum perempuan ini. Zihar tetap diharamkan, namun tidak lagi otomatis menyebabkan perceraian. Islam memberikan kesempatan bagi suami untuk menarik kembali ucapannya dan menebus kesalahannya melalui kafarat zihar.

Hukum Zihar dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa zihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadilah ayat 2:

Artinya: "Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Ayat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa zihar merupakan perkataan yang mungkar (tercela) dan dusta. Allah SWT mengecam keras perbuatan zihar karena dapat merusak hubungan suami istri dan bertentangan dengan fitrah manusia.

Selain itu, zihar juga bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Menyamakan istri dengan mahram yang haram dinikahi merupakan bentuk penghinaan yang dapat melukai perasaan istri.

Meski demikian, Islam memberikan jalan keluar bagi suami yang terlanjur melakukan zihar untuk menarik kembali ucapannya dan memperbaiki hubungan dengan istrinya melalui kafarat zihar. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi institusi pernikahan dan berupaya menjaga keutuhannya.

Jenis-jenis Ungkapan Zihar

Ungkapan zihar dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Zihar Sharih (Jelas)

Zihar sharih adalah ungkapan yang jelas menyamakan istri dengan mahram, tanpa perlu niat atau maksud tertentu dari suami. Contohnya:

  • "Kamu bagiku seperti punggung ibuku"
  • "Bagiku kamu seperti ibuku"
  • "Kamu seperti saudara perempuanku"

Ungkapan-ungkapan di atas secara jelas menyamakan istri dengan mahram, sehingga langsung dianggap sebagai zihar meskipun suami tidak bermaksud demikian.

2. Zihar Kinayah (Kiasan)

Zihar kinayah adalah ungkapan yang masih mengandung makna lain selain zihar, sehingga tergantung pada niat suami. Contohnya:

  • "Kamu seperti ibuku"
  • "Kamu bagiku seperti saudariku"

Ungkapan-ungkapan tersebut bisa bermakna zihar jika suami berniat demikian. Namun bisa juga bermakna memuliakan atau menyayangi istri jika tidak ada niat zihar.

3. Zihar Mu'allaq (Bersyarat)

Zihar mu'allaq adalah ungkapan zihar yang digantungkan pada suatu syarat. Contohnya:

  • "Jika kamu pergi ke tempat itu, kamu bagiku seperti punggung ibuku"
  • "Apabila kamu berbicara dengan si fulan, kamu seperti saudariku"

Zihar jenis ini baru berlaku jika syarat yang disebutkan terpenuhi.

4. Zihar Muaqqat (Sementara)

Zihar muaqqat adalah ungkapan zihar yang dibatasi waktu tertentu. Misalnya:

  • "Kamu bagiku seperti ibuku selama sebulan ini"
  • "Selama Ramadhan, kamu seperti saudariku"

Zihar jenis ini hanya berlaku selama jangka waktu yang disebutkan.

Konsekuensi Melakukan Zihar

Zihar memiliki konsekuensi serius dalam hubungan suami istri, antara lain:

1. Haram Berhubungan Suami Istri

Setelah mengucapkan zihar, suami diharamkan untuk berhubungan intim dengan istrinya sampai ia membayar kafarat zihar. Hal ini berlaku baik untuk hubungan seksual maupun sentuhan-sentuhan yang mengarah ke sana.

2. Wajib Membayar Kafarat

Suami yang melakukan zihar wajib membayar kafarat (denda/tebusan) jika ingin kembali menggauli istrinya. Kafarat zihar harus dibayarkan sebelum suami kembali berhubungan intim dengan istri.

3. Dosa Besar

Zihar termasuk dosa besar dalam Islam karena merupakan perkataan mungkar dan dusta, serta dapat menyakiti perasaan istri. Suami yang melakukan zihar harus bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

4. Merusak Hubungan Suami Istri

Zihar dapat merusak keharmonisan rumah tangga karena menyakiti perasaan istri. Diperlukan upaya serius untuk memperbaiki hubungan setelah terjadinya zihar.

Kafarat Zihar: Cara Menebus Kesalahan

Kafarat zihar adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh suami yang melakukan zihar jika ingin kembali menggauli istrinya. Berdasarkan Al-Qur'an surah Al-Mujadilah ayat 3-4, kafarat zihar terdiri dari tiga pilihan yang harus dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan:

1. Memerdekakan Budak

Pilihan pertama adalah memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun di zaman sekarang yang sudah tidak ada perbudakan, pilihan ini sulit dilakukan.

2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut

Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika terpaksa berbuka di tengah-tengah karena alasan syar'i seperti sakit, maka harus mengulang dari awal.

3. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Pilihan terakhir jika tidak mampu berpuasa adalah memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi makanan sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) atau senilai dengannya.

Kafarat zihar harus dibayarkan sebelum suami kembali menggauli istrinya. Jika suami tetap menggauli istri sebelum membayar kafarat, maka ia berdosa dan tetap wajib membayar kafarat.

Perbedaan Zihar dan Talak

Meski sama-sama dapat memisahkan suami istri, zihar dan talak memiliki beberapa perbedaan mendasar:

1. Definisi

Zihar adalah menyamakan istri dengan mahram, sedangkan talak adalah melepaskan ikatan pernikahan.

2. Hukum

Zihar hukumnya haram, sementara talak hukumnya makruh (dibenci tapi boleh) dalam kondisi normal.

3. Konsekuensi

Zihar tidak memutuskan ikatan pernikahan, hanya mengharamkan hubungan suami istri sampai dibayar kafarat. Talak dapat memutuskan ikatan pernikahan jika sudah jatuh talak tiga.

4. Cara Rujuk

Setelah zihar, suami cukup membayar kafarat untuk kembali menggauli istri. Setelah talak, suami harus melakukan rujuk atau akad nikah baru (jika sudah talak tiga).

5. Masa Iddah

Zihar tidak mewajibkan masa iddah bagi istri. Talak mewajibkan istri menjalani masa iddah.

Cara Mencegah Terjadinya Zihar

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya zihar antara lain:

1. Mengendalikan Emosi

Zihar seringkali terjadi karena suami tidak mampu mengendalikan emosi saat marah. Penting bagi suami untuk belajar mengelola emosi dengan baik.

2. Memahami Konsekuensi Zihar

Dengan memahami betapa beratnya konsekuensi zihar, diharapkan suami akan lebih berhati-hati dalam berucap.

3. Menjaga Lisan

Suami harus senantiasa menjaga lisannya agar tidak mengucapkan kata-kata yang menyakitkan istri, apalagi sampai melakukan zihar.

4. Menghormati Istri

Suami yang menghormati dan menghargai istrinya akan cenderung tidak melakukan zihar yang merupakan bentuk penghinaan.

5. Komunikasi yang Baik

Membangun komunikasi yang baik antara suami istri dapat mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu zihar.

Dampak Psikologis Zihar pada Pasangan

Zihar dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi pasangan, terutama istri, antara lain:

1. Trauma

Istri yang mengalami zihar dapat mengalami trauma psikologis karena merasa direndahkan dan disamakan dengan mahram suami.

2. Hilangnya Kepercayaan

Zihar dapat menghilangkan kepercayaan istri kepada suami karena merasa tidak dihargai sebagai pasangan.

3. Stres dan Depresi

Perasaan direndahkan dan ketidakpastian hubungan akibat zihar dapat memicu stres bahkan depresi pada istri.

Istri yang dizihar dapat mengalami penurunan harga diri karena merasa tidak berharga di mata suami.

5. Keretakan Rumah Tangga

Jika tidak ditangani dengan baik, zihar dapat menyebabkan keretakan bahkan kehancuran rumah tangga.

Pandangan Ulama tentang Zihar

Para ulama sepakat bahwa zihar hukumnya haram. Namun terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam beberapa hal detail, antara lain:

1. Objek Zihar

Mayoritas ulama berpendapat zihar hanya berlaku jika suami menyamakan istri dengan mahram yang haram dinikahi selamanya. Namun sebagian ulama membolehkan zihar dengan menyamakan istri dengan wanita lain yang bukan mahram.

2. Niat dalam Zihar Kinayah

Sebagian ulama berpendapat zihar kinayah tetap dianggap zihar meski tanpa niat, sementara ulama lain mensyaratkan adanya niat zihar.

3. Hukum Menyentuh Istri Sebelum Kafarat

Mayoritas ulama mengharamkan suami menyentuh istri sebelum membayar kafarat. Namun Imam Syafi'i membolehkan sentuhan selain hubungan intim.

4. Urutan Kafarat

Sebagian ulama mewajibkan urutan kafarat sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun ada pula yang membolehkan memilih salah satu dari tiga pilihan kafarat.

FAQ Seputar Zihar

1. Apakah zihar otomatis menyebabkan perceraian?

Tidak. Zihar tidak otomatis menyebabkan perceraian, melainkan hanya mengharamkan hubungan suami istri sampai suami membayar kafarat.

2. Bagaimana jika suami tidak mampu membayar kafarat?

Jika benar-benar tidak mampu, suami tetap harus berusaha semampunya untuk membayar kafarat. Ia bisa meminta bantuan keluarga atau bersedekah semampunya.

3. Apakah istri bisa melakukan zihar kepada suami?

Tidak. Zihar hanya berlaku jika dilakukan suami kepada istri, tidak sebaliknya.

4. Berapa lama batas waktu membayar kafarat zihar?

Tidak ada batas waktu tertentu, namun sebaiknya disegerakan agar suami istri bisa kembali berhubungan.

5. Apakah zihar bisa dibatalkan?

Zihar tidak bisa dibatalkan begitu saja. Suami tetap wajib membayar kafarat jika ingin kembali menggauli istrinya.

Kesimpulan

Zihar merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan suami istri. Meski demikian, Islam memberikan jalan keluar melalui kafarat zihar bagi suami yang terlanjur melakukannya.

Pemahaman yang baik tentang zihar diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik ini sehingga terwujud keluarga yang harmonis sesuai tuntunan Islam. Pasangan suami istri hendaknya senantiasa menjaga ucapan dan perilaku agar tidak sampai melakukan zihar yang berdampak buruk bagi rumah tangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya