Penjara 8 Tahun untuk Pria Penjual Istri

Namun apapun alasannya, tega betul seorang suami di Jeddah ini karena menjual melacurkan istrinya.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 02 Jun 2014, 13:47 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 13:47 WIB
Penjara Delapan Tahun Untuk Pria Yang Jual Istri
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Jeddah Entah bagaimana keadaan perekonomian pasangan suami-istri dalam kisah yang dilansir dari Arab News, 31 Mei 2014, yang membuat sang suami harus menjual istrinya di negeri yang sangat ketat menerapkan nilai-nilai agama. Namun apapun alasannya, tega betul seorang suami di Jeddah ini.

Sebuah pengadilan di Jeddah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang pria Saudi ditambah dengan 1000 cambukan karena ia ditengarai menjual istrinya untuk mendapatkan uang.

Pria itu, yang juga didakwa menyebarkan pelacuran melalui internet, telah mengajukan banding atas hukuman tersebut, namun pengadilan banding mempertahankan putusan pengadilan di bawahnya.

Hakim Mazen Sindi mengumumkan putusan itu dan mengatakan bahwa pria itu harus dikurung selama delapan tahun mulai tahun ini, sedangkan 1000 cambukan tersebut akan diberikan secara mencicil setiap 10 hari di antara pelaksanaan hukuman.

Mazen mengatakan bahwa hukuman yang keras ini dijatuhkan kepada terpidana karena menyebarkan kerusakan moral dalam masyarakat.

Ketika rumah pria itu sedang diserbu polisi, masuk suatu panggilan telepon ke telepon genggam milik terpidana dari seseorang yang ingin memesan istrinya untuk satu malam. Sebelumnya, terpidana itu pernah menelepon kepada pria tersebut untuk datang ke rumahnya dengan membawa 1000 riyal untuk layanan tersebut.

Ia juga mengatakan kepada pelanggan itu bahwa ia akan meninggalkan rumah ketika pelanggan tersebut datang dengan membawa uang. Terpidana itu juga dituduh menggunakan ruang obrolan (chatroom) di internet untuk menawarkan istrinya kepada orang-orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya