Liputan6.com, Seoul - Hukuman berat membayangi Kapten Lee Joon-Seok, nakhoda feri Sewol yang tenggelam April lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang. Jaksa menuntutnya dihukum mati, dan hakim sedang mempertimbangkan apakah ia layak dieksekusi gantung.
Kapten kapal Lee Joon-seok termasuk 15 awak yang diadili atas kecelakaan maut Kapal Sewol, salah satu bencana maritim terburuk dalam sejarah Korea Selatan. Ancamannya yang paling berat.
Dilansir dari BBC, Selasa (11/11/2014), hakim di selatan kota Gwangju juga akan menjatuhkan vonis dan hukuman untuk 15 anggota awak pada hari persidangan mendatang.
Jaksa Korsel menuntut hukuman mati Lee, dengan alasan bahwa ia mengabaikan tugasnya, mencari-cari alasan dan berbohong.
Hukuman mati jarang terjadi di Korea Selatan. Hanya ada satu eksekusi dalam 15 tahun terakhir, meskipun ada sejumlah narapidana yang divonis mati.
Sementara tiga awak kapal didakwa dengan pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. Lalu kru lainnya mendapati hukuman lebih ringan karena dianggap telah melanggar hukum maritim, dengan hukuman penjara antara 15 dan 30 tahun.
Kapten dan beberapa kru yang dihukum itu adalah orang-orang pertama yang meninggalkan kapal ketika kapal penyelamat tiba.
Kemarahan publik pun muncul, setelah mengetahui dari kesaksian di persidangan bahwa kru meminta para penumpang untuk berada di kapal yang sudah miring dan nyaris tenggelam.
Sebanyak 295 mayat telah dievakuasi oleh tim penyelam, sedangkan sembilan orang masih belum diketahui nasibnya.
Kasus ini menyebabkan kritik keras terhadap standar keselamatan dan penanganan pemerintah terhadap operasi penyelamatan. Apalagi musibah itu terjadi di siang bolong.
Akibat musibah tersebut, penjaga pantai Korsel rencananya akan dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru.
Bencana tersebut dilaporkan terjadi akibat kesalahan pada desain ulang ilegal kapal, kelebihan muatan dan kurangnya pengalaman para anggota awak kemudi kapal.
Sewol ditumpangi oleh 476 orang -- sebagian besar anak-anak sekolah yang akan berwisata ke Pulau Jeju -- ketika terbalik di lepas pantai selatan Korea Selatan pada tanggal 16 April. Hanya 172 orang selamat dari tragedi tersebut.
Sebuah persidangan terpisah berlangsung untuk karyawan perusahaan yang yang mengoperasikan Sewol, Chonghaejin Marine Co.
Sementara pemilik perusahaan Sewol sekaligus miliarder Yoo Byung-eun menghilang setelah kecelakaan, ia kemudian ditemukan tewas. (Ein)
Hakim Segera Tentukan Apakah Nakhoda Sewol Layak Divonis Mati
Jaksa menuntut Kapten Lee Joon-Seok dengan hukuman mati. Sementara 15 awak lain dituntut hukuman maksimal seumur hidup.
diperbarui 11 Nov 2014, 11:41 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 11:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi Global
Pemprov DKI Bakal Pindahkan 1.054 KK dari Kolong Tol dan Jembatan ke Rusunawa
Viral Sun Wukong Vs Goku: Poster Epik Laga Kualifikasi Piala Dunia China Vs Jepang
6 Keburukan Orang yang Malas Bersholawat, Na'udzubillah
Proposal Ambisius, 52 Miliar Panel Surya Bakal Membentang di Jalan Raya AS
Mensos Tegaskan Kesetaran Dalam Berkarya Sebagai Komitmen Nasional untuk Penyandang Disabilitas
Tips PDKT dengan Wanita Cuek: Panduan Lengkap Menaklukkan Hatinya
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah