Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Internasional PBB atau ICJ memutuskan Serbia maupun Kroasia tidak terbukti melakukan genosida satu sama lain selama perang Balkan pada dekade 90-an, ketika Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia.
"Pasukan kedua belah pihak telah melakukan tindakan kekerasan selama perang. Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan tindakan genosida," ucap hakim Peter Tomka dari Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, seperti dikutip dari BBC, Rabu (4/2/2015).
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Peter Tomka yang juga Presiden Mahkamah Internasional menyatakan, gugatan Kroasia maupun Serbia dihentikan setelah pengadilan menolak tuduhan kedua belah pihak.
"Ini menandai akhir dari satu babak kelam di masa lalu. Ke depan, kami yakin memulai babak baru yang lebih baik," komentar Menteri Kehakiman Serbia Nikola Selakovic di Den Haag.
Senada dengan Selakovic, Menteri Luar Negeri Kroasia Vesna Pusic berharap putusan tersebut akan menutup bagian kelam sejarah kedua negara, sehingga dapat beranjak ke periode yang lebih baik dan kedamaian di Eropa.
Sebelumnya, pemerintah Kroasia menuding Serbia melakukan pembantaian di Kota Vukovar dan di tempat lain pada 1991. Serbia kemudian mengajukan gugatan balik atas pengusiran lebih dari 200 ribu orang Serbia dari Kroasia pada 1995.
Diperkirakan, sekitar 130 ribu orang tewas selama Perang Balkan pada 1991-1995. Sebagian besar korban merupakan orang Kroasia dan Bosnia.
Salah satu kota di Kroasia, Vukovar, bahkan hancur ketika diduduki tentara Serbia selama 3 bulan pada 1991. Puluhan ribu etnis Kroasia mengungsi dan sekitar 260 orang Kroasia ditahan dan dibunuh.
4 Tahun kemudian, Operasi Badai militer Kroasia membombardir area yang mayoritas dihuni etnis Serbia Krajina, sehingga memaksa sekitar 200 ribu warga meninggalkan rumah mereka. (Ans)
Mahkamah Internasional: Serbia dan Kroasia Tak Terbukti Genosida
Serbia maupun Kroasia diputuskan tidak terbukti melakukan genosida satu sama lain selama perang Balkan pada dekade 90-an.
Diperbarui 04 Feb 2015, 08:01 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 08:01 WIB
Veteran perang Kroasia menonton siaran televisi dari Mahkamah Internasional. (Reuters/Antonio Bronic)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Sita 130 Helm Terkait Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Lion Parcel Punya CEO Baru, Ini Sosoknya
Apa itu Riglet? Alat Bantu Tulis Braille dan Aksesibilitas UTBK 2025 yang Dipakai UB
Jelajahi Alun-Alun Kota Wisata Batu, Ini Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan
Ketum PAN Bahas Dukungan Capres untuk Prabowo di 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat Sih
8 Foto Rumah Minimalis Tampak Depan, Hunian Modern dan Masa Kini
Thunder Hancurkan Grizzlies Lagi di Game 2 Playoff NBA, Unggul 2-0
Tebak Gambar: Kelinci atau Bebek? yang Muncul Pertama Ungkap Siapa Aslinya Dirimu
Jadwal Libur Nasional Bulan Mei 2025, Siap-Siap Hadapi Long Weekend
Pacers Tumbangkan Bucks 123-115, Unggul 2-0 di Playoff NBA 2025
Tantang Getafe di LaLiga, Real Madrid Memburu Barcelona
PLN Hadirkan SPKLU di Meneer's Koffie