Menlu Australia: Kami Akan Tanggung Biaya Hidup Duo Bali Nine

Menlu Australia Julia Bishop mengaku dirinya kini tengah fokus untuk segala upaya guna menunda eksekusi duo Bali Nine.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 12 Mar 2015, 12:54 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 12:54 WIB
Menlu Australia: Kami Tanggung Biaya Hidup Duo Bali Nine
Menlu Australia Julia Bishop mengaku dirinya kini tengah fokus untuk segala upaya guna menunda eksekusi.

Liputan6.com, Canberra - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop mengajukan tawaran untuk membiayai hidup duo Bali Nine selama di penjara. Jika nantinya kedua terpidana mati itu bebas dari eksekusi mati.

"Ini baru diskusi awal. Aku mengajukan proposal untuk menteri luar negeri Retno Marsudi. Tapi belum menerima tanggapan dari dia terhadap isu tersebut," kata Bishop dikutip dari News.com.au, Kamis (12/3/2015).

"(Menlu RI) Dia menanggapi pertanyaan dari diskusi tentang pertukaran tawanan, dan menolak untuk menerima tawaran itu," jelas Bishop.

Bishop mengaku dirinya kini tengah fokus untuk mengerahkan segala upaya guna menunda eksekusi. Dia juga menolak anggapan bahwa Australia melakukan bullying terhadap Indonesia.

"Kami tidak mendikte apa yang harus dilakukan Indonesia," ungkap Bishop.

"Kami meminta dengan cara yang paling hormat kepada Presiden Joko Widodo, agar menunjukkan belas kasihan dan pengampunan atas dasar kemanusiaan kepada dua warga Australia yang menerima hukuman mati. Seperti yang pernah diharapkan pemerintah Indonesia dari negara-negara lain," beber dia.

Pengacara duo Bali Nine, Peter Morrissey buka suara terkait penawaran Bishop. Menurutnya, tawaran Bishop sangat menarik, tetapi masih diragukan apakah pihak berwenang Indonesia sepakat.

"Itu sangat menarik. Aku pikir, Indonesia akan mempertimbangkan pengajuan dari Julie Bishop dan PM Tony Abbott secara menyeluruh," ucap Morrissey.

Tawaran terbaru ini, lanjut Morrissey, hanya salah satu dari banyak saran, yang beberapa di antaranya mungkin menarik bagi pemerintah Indonesia. Penawaran ini mengemuka dua minggu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menolak kasus hukum pasangan itu karena grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo tak diterima.

Sejauh ini, pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih berupaya mengajukan banding putusan PTUN. Menggunakan alasan hasil rehabilitasi keduanya yang telah berubah.

Pada hari Rabu, Chan dan Sukumaran menerima kunjungan keluarga kedua mereka di Nusakambangan. Saat itu, Chan bertemu dengan tunangannya Feby sejak dipindah dari penjara Kerobokan di Bali Rabu 4 Maret lalu.

Keluarga mereka yang terbang dari Sydney kini tinggal di penginapan dekat pelabuhan di Cilacap. Menunggu pemberitahuan eksekusi. (Tnt/Ein)
 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya