Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan duo gembong narkotika Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terkait penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Langkah hukum tersebut kembali membuat Australia bereaksi.
Otoritas Negeri Kanguru menyatakan keberatan dengan putusan itu. Mereka bahkan siap mengambil langkah hukum lanjutan demi menyelamatkan dua terpidana mati ini.
Adanya keberatan itu dinilai sebagai tekanan yang dimunculkan dari pihak Australia.
"Bukan tekanan, bukan, tekanan tidak ada," sebut Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Mantan Dubes RI untuk Belanda ini menyatakan, sejak awal Australia melakukan langkah hukum demi menyelamatkan gembong narkotika itu sama sekali bukan sebagai tekanan. Langkah itu pun, kata Retno, adalah hal yang wajar.
"Kita pernah mengatakan tak ada tekanan, kalau mereka menyampaikan concern dan take legal avanue adalah hak mereka," jelas Retno.
"Apa pun yang mereka lakukan itu bukan tekanan kepada pemerintah Indonesia," tegas Retno.
Karenaitu, Retno memastikan segala bentuk upaya Australia untuk membebaskan Sukumaran dan Chan tidak akan berpengaruh pada putusan yang telah dijatuhkan pada mereka. Sebab, hal ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum di Tanah Air.
"I'll try to make it very clear, itu adalah hak Australia untuk menyampaikan concern, tapi posisi Indonesia konsisten. This is about law enforcement," tegas Retno.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat 'Bali Nine' terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Tnt/Yus)
Menlu: Tak Ada Tekanan dari Australia Soal Bali Nine
Retno memastikan lsegala bentuk concern Australia tidak akan berpengaruh pada putusan yang telah dijatuhkan pada Sukumaran dan Chan.
diperbarui 10 Apr 2015, 13:51 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 13:51 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti On Process dalam Pengiriman Logistik: Panduan Lengkap
Apa Arti Niaga: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Ekonomi
Apa Arti Marketplace: Panduan Lengkap Memahami Platform Jual Beli Online
Ridwan Kamil-Suswono Bakal Berduet dengan Rhoma Irama di Kampanye Akbar
Apa Arti RN: Penggunaan dan Makna Singkatan Populer
Apa Arti Reboot di HP: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Melakukannya
Pertamina Sidak Layanan SPBU Jelang Natal dan Tahun Baru
7 Potret Robiatul Adawiyah Ibu Zahwa Nadhira, Ungkap Rencana Resepsi Kedua
Jangan Ketinggalan, Restoran Seafood di Semarang Obral Diskon 30 Persen untuk Pelanggan
Wanita Karier dalam Perspektif Islam, Panduan Praktis dari Gus Baha
Apa Arti Venue: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tempat Acara yang Tepat
Polusi Udara Kian Parah, Sekolah-sekolah di India Terapkan Pembelajaran Daring