Liputan6.com, Kuala Lumpur - 4 Warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung Timur boleh bernapas lega. Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, melepaskan dan membebaskan mereka dari tuntutan hukuman mati. Keempat WNI itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn.
"Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas 4 WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan," demikian keterangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2015).
Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.
Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dini hari. Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.
Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.
Jaksa Bisa Banding
Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada di bawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.
Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
Dengan bebasnya keempat WNI tersebut. maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang. Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati.
Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Ant/Ans)
4 WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia
4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
diperbarui 16 Mei 2015, 04:36 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 04:36 WIB
4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
(Ilustrasi vonis hakim: Fsb.cobwebinfo.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Gunung Raung Erupsi, BPBD Bondowoso Bagikan Masker untuk Masyarakat
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku