Liputan6.com, Kuala Lumpur - 4 Warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung Timur boleh bernapas lega. Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, melepaskan dan membebaskan mereka dari tuntutan hukuman mati. Keempat WNI itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn.
"Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas 4 WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan," demikian keterangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2015).
Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.
Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dini hari. Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.
Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.
Jaksa Bisa Banding
Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada di bawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.
Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
Dengan bebasnya keempat WNI tersebut. maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang. Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati.
Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Ant/Ans)
4 WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia
4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
Diperbarui 16 Mei 2015, 04:36 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 04:36 WIB
4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
(Ilustrasi vonis hakim: Fsb.cobwebinfo.com)... Selengkapnya
Foto Pilihan
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saddil Ramdani Siap Berkarier di BRI Liga 1? Rumor Merapat ke Persib Bandung
OJK Pastikan Kredit Perbankan 2025 Masih Sesuai Target 9-11%
Redmi 12 Harga Berapa? Update Kisaran Harga Terbaru dan Fitur Unggulannya
Ketum Solidaritas Merah Putih: Usulan Wapres Gibran Diganti adalah Adu Domba dan Tak Bermutu
Ucapkan Selamat Liverpool Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Beri Pujian Setinggi Langit
6 Contoh Model Atap Rumah Sederhana di Kampung yang Indah dan Bikin Betah
Mobil Pick Up Hilang Saat Parkir di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
VIDEO: Kesal Spot Mancingnya Direbut, Pria Paruh Baya Nekat Bakar Motor Warga
Harga Emas Hari Ini Masih Dalam Tekanan, Siap-siap Anjlok
Merek HP Eropa Inoi yang Baru Masuk Pasar Indonesia Bikin Penasaran
Amalan sebelum Berangkat Haji 2025, Ini Bekal Paling Penting Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Rekomendasi Outfit Kondangan Hijab, Tampil Simpel dan Modis di 2025