Liputan6.com, Manila - Dewan pengampunan Malaysia mengubah hukuman mati. Perempuan Filipina bernama Quiamno itu kini menjalani hukuman seumur hidup, setelah divonis bersalah menyelundupkan 5 kilogram kokain di Bandara Kuala Lumpur.
"Dewan pengampunan negara bagian Selangor pada 15 Juni 2015 mengurangi hukuman Jacqueline Quiamno, sebagai tanggapan atas permohonan pengampunan dari kedutaan dan keluarganya," jelas Kedutaan Besar Filipina di ibukota Malaysia seperti dikutip dari VOA News, Selasa (40/6/2016).
Quiamno ditangkap pada 2005 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada 2010. Vonis bersalah itu didukung oleh Mahkamah Federal pada Juli 2013.
Pembebasan Quiamno dari hukuman mati mengingatka pada seorang wanita Filipina lainnya, Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia -- juga atas kasus narkoba. Sejauh ini belum ada perubahan atas vonisnya.
Eksekusi Mary Jane yang dijadwalkan pada 29 April ditangguhkan, menyusul permohonan dari Filipina untuk mengizinkannya memberi kesaksian atas orang-orang yang melibatkannya. (Tnt/Yus)