Liputan6.com, Jakarta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait ditangkapnya seorang WNI di Arab Saudi. WNI tersebut ditangkap karena diduga terlibat dengan kelompok teror.
Menurut Iqbal, kabar tersebut masih harus dikonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, Kedutaan Besar RI di Riyadh belum menerima pemberitahuan resmi soal ini.
Baca Juga
"Hingga saat ini, KBRI Riyadh belum menerima notifikasi resmi dan masih terus berusaha meminta konfirmasi Pemerintah Saudi terkait kebenaran informasi tersebut," ucap Iqbal kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa saat ini ada satu WNI yang masih ditahan di Arab Saudi, atas nama AI, karena dugaan bergabung dengan FTF (foreign terorist fighter) dan sudah menjalani proses pengadilan.
Pengadilan pada akhir 2015 memutuskan AI dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tidak jelas apakah yang dimaksud dalam berita tersebut adalah kasus ini (AI) atau WNI lainnya," sambung dia.
Meski belum menerima kabar, KBRI Riyadh, kata Iqbal, bekerja aktif demi memastikan kabar tersebut. Di antara dengan melakukan kontak ke beberapa kedutaan negara lain yang warganya ditangkap atas kasus yang sama.
"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Amerika dan kedubes negara lain yang disebutkan warganya juga ditangkap, namun seluruhnya belum mendapatkan notifikasi," sambung dia.
Iqbal menambahkan, jika informasi itu benar maka KBRI Riyadh segera turun tangan. Mereka dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada WNI yang tersandung masalah hukum ini.
Sebelumnya, dituliskan Reuters, pihak berwenang Saudi, 33 warga negara asing terkait terorisme dalam sepekan terakhir. Salah satunya adalah seorang WNI.
Otoritas Saudi menyebut 4 lainnya merupakan warga Amerika Serikat. 14 warga Saudi, 3 orang Yaman, 2 dari Suriah, 1 warga Filipina, seorang warga Uni Emirat Arab, 1 orang Kazakhstan dan seorang Palestina.