Bea Cukai Amerika Serikat Sita 'Uang Arwah' Rp 61 Miliar

Kendati tipe uang itu mudah sekali diidentifikasikan sebagai uang palsu dan legal di berbagai negara Asia Tenggara, namun tidak bagi AS.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 23 Feb 2016, 19:52 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 19:52 WIB
Bea Cukai AS Sita 'Uang Neraka' Rp 61 Miliar dalam Penerbangan
Bea Cukai AS Sita 'Uang Neraka' Rp 61 Miliar dalam Penerbangan (CBP/News.com.au)

Liputan6.com, Detroit - Sepasang kekasih yang bepergian dalam sebuah penerbangan ke Amerika Serikat menghadapi masalah serius dengan pihak bea cukai. Gara-garanya, mereka membawa lembaran 'uang' bernilai jutaan dolar.

Itu bukan duit sungguhan, melainkan 'uang arwah' atau disebut juga uang neraka.

Uang semacam itu sama sekali tidak bisa dibelanjakan, namun akan digunakan untuk dibakar dalam upacara kematian.

Pembakaran uang palsu dalam pemakaman sangat lumrah di budaya Asia. Bahkan, beberapa di antaranya dicetak khusus dengan cap perak.

Namun, bagi Bea Cukai dan Imigrasi AS, duit palsu itu dianggap mirip dengan uang asli dan dicurigai dipergunakan untuk kejahatan.

'Uang arwah' itu ditemukan setelah pesawat yang membawa pasangan tersebut mendarat di Detroit Metropolitan Airport,  setelah terbang dari Incheon International Aiport, Korea Selatan.

Agen Bea cukai AS dan Perlindungan Perbatasan atau Custom Border Protection (CBP) menemukan 98 gepok uang palsu, yang masing-masing lembarannya bernilai US$100 dan 32 ikat mata uang Vietnam.

Seluruh nilai mata uang itu sekitar US$ 4,65 juta atau sekitar Rp 61 miliar!

Kendati tipe uang itu mudah sekali diidentifikasikan sebagai uang palsu dan legal di berbagai negara Asia Tenggara, namun tidak bagi AS.

"Barang siapa yang menco CBP Devin Chamberlain seperti dilansir dari News.com.au, Selasa (23/2/2016).ba mengimpor uang palsu apapun tujuannya, akan menanggung akibatnya," kata direktur bandara

Pasangan asal Vietnam itu akhirnya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah tapi 'uang neraka' itu disita oleh pihak keamanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya