Pembajak Kapal RI di Filipina Tuntut Uang Tebusan

Pembebasan kapal serta WNI yang disandera pembajak di Filipina tengah menjadi prioritas Kemenlu.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Mar 2016, 11:08 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 11:08 WIB
20160329-Ilustrasi-Pembajak-Kapal-AFP
Ilustrasi Pembajak Kapal (HO / EU NAVFOR / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir menyatakan pembajak kapal berbendera RI Anand 12 meminta tebusan uang tebusan. Kapal tersebut merupakan 1 dari 2 kapal yang dibajak di perairan Filipina.

Pria yang kerap disapa Tata ini mengatakan di dalam kapal tersebut setidaknya ada 10 WNI. Tuntutan untuk membebaskan kapal dan para WNI sudah dua kali dikeluarkan oleh para pembajak.

 

"Dalam komunikasi melalui telepon kepada perusahaan pemilik kapal, pembajak atau penyandera menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan," kata Tata, Selasa (29/3/2016).

"Sejak 26 Maret, pihak pembajak sudah dua kali menghubungi pemilik kapal," sambung dia.

Tata menegaskan, pembebasan kapal serta WNI tengah menjadi prioritas Kemenlu.

"Prioritas saat ini adalah keselamatan 10 WNI yang disandera. Pihak perusahaan sejauh ini telah menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga 10 awak kapal yang disandera," kata dia.

Kabar yang berkembang, semua kru telah dibawa ke darat oleh kelompok Abu Sayyaf. Mereka meminta uang tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14 miliar. Saat ini, sedang dilakukan negosiasi oleh pihak perusahaan dengan Kelompok Abu Sayyaf.

Sementara itu, Kapten kapal, pelaut dari Sangihe Indonesia, Peter Tonsen Barahama, tak bisa dikontak. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya