Kemlu Tolak Beberkan Jumlah Tebusan yang Diminta Pembajak

2 Kapal berbendera RI disandera di Filipina. Diduga pelakunya adalah kelompok Abu Sayyaf.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Mar 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 14:47 WIB
 Ilustrasi Pembajakan Kapal Laut
Ilustrasi Pembajakan Kapal Laut

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menolak menyebut jumlah tebusan yang diminta untuk membebaskan kapal berbendera RI, Anand 12 yang diduga disandera kelompok Abu Sayyaf.

Kapal tersebut adalah 1 dari 2 kapal Indonesia yang masih ditawan di Filipina. Kapal lainnya yang diduga dibajak, yakni kapal tunda Brahma 12.

"Memang ada permintaan tebusan tapi itu belum bisa kita ungkapkan persisnya berapa," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Jakarta, Selasa (28/3/2016).

Selain itu, pria yang kerap disapa Tata itu memastikan perusahaan tempat 2 kapal ini berasal dari Tanah Air.

"Memang benar berbendera Indonesia dan perusahaannya ada di Indonesia," sambung dia.

Semua kru dilaporkan telah dibawa ke darat oleh kelompok Abu Sayyaf. Mereka dikabarkan meminta uang tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14 miliar.

Saat ini, sedang dilakukan negosiasi oleh pihak perusahaan dengan kelompok Abu Sayyaf. Sementara, kapten kapal, pelaut dari Sangihe Indonesia, Peter Tonsen Barahama tak bisa dikontak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya