Liputan6.com, Kinshasa - Mantan pemimpin pemberontak Kongo, Jean-Pierre Bemba, dihukum penjara 18 tahun oleh International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional terkait kejahatan perang dan kekerasan seksual.
Bemba, yang juga pernah menjabat wakil presiden (wapres) Republik Demokratik Kongo, dinyatakan bersalah pada bulan Maret karena kejahatan yang dilakukan di negara tetangga, Central African Republic atau Republik Afrika Tengah (CAR) sepanjang 2002-2003.
Eks wapres Kongo itu dituduh gagal menghentikan milisinya dalam melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, namun pengacaranya menegaskan akan mengajukan banding.
Advertisement
Seperti dilansir dari BBC, Rabu (22/6/2016), hakim menjatuhkan hukuman antara 16 sampai 18 tahun untuk lima dakwaan perkosaan, pembunuhan, dan penjarahan. Namun karena Bemba sudah mendekam selama delapan tahun di penjara, maka lama hukuman akan disesuaikan.
Melalui keputusan ini, berarti untuk pertama kalinya ICC memusatkan perhatian pada pemerkosaan sebagai senjata perang dan untuk pertama kalinya pula seseorang dihukum atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Bemba gagal mengontrol milisi pribadi yang dikirim ke CAR, sehingga mereka melakukan pemerkosaan 'sadis', pembunuhan dan penjarahan yang 'sangat kejam'," ucap Hakim ICC di Den Haag, Sylvia Steiner.