Jerman Minta Para Orang Tua Hancurkan Boneka Berbicara Cayla

Boneka berbicara ini diduga bisa menyadap data pribadi pemiliknya karenanya diminta untuk dihancurkan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 18 Feb 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2017, 12:36 WIB
Anak bermain boneka (Ilustrasi)
Anak bermain boneka (Ilustrasi)

Liputan6.com, Berlin - Badan Pengawas Jerman memberi peringatan kepada orang tua di negara tersebut untuk menghancurkan boneka yang bisa bicara bermerek Cayla. Mereka menyatakan, teknologi tersebut bisa mengungkap data pribadi pemiliknya.

Peringatan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Badan Jaringan Federal Jerman, Bundesnetzagentur. Badan ini bertugas sebagai pengawas telekomunikasi di Negara Bavaria.

Dijelaskan beberapa periset, para peretas data dapat menggunakan teknologi bluetooth yang ada dalam boneka untuk mengambil data personal. Bluetooth di boneka tersebut diduga kuat tidak memiliki sistem pengamanan yang baik.

Melalui bluetooth, pemilik boneka bisa mendengar dan berbicara dengan Cayla.

Peringatan tersebut sudah didengar perusahaan pembuat boneka Cayla, Genesis. Namun, mereka menolak berkomentar.

Kendati Genesis bungkam, perusahaan pendistribusi boneka The Vivid Toy group mengatakan peralatan yang diduga bisa jadi alat sadap di Calya telah ditangani oleh sejumlah ahli.

Dilansir dari BBC, mereka akan meng-upgrade aplikasi yang berhubungan dengan Cayla. Sehingga tidak ada kecurigaan lagi mainan tersebut bisa dilakukan untuk menyadap.

Beberapa ahli pesimis dengan pernyataan The Vivid Toy Group. Dari pengamatan mereka masalah tersebut sama sekali belum selesai.

Boneka Cayla dinilai sangat canggih. Mainan ini bisa menjawab pertanyaan pribadi pemiliknya menggunakan akses internet.

Software yang berhubungan dengan Cayla diluncurkan sejak Januari 2015.

Selain di Jerman, konsumen boneka Cayla di AS dan beberapa negara Eropa telah menyampaikan protes, khawatir dengan proteksi data pribadi.

Hukum Jerman melarang penjual belian alat yang berhubungan dengan data intelijen. Jika terbukti hukuman penjara selama dua tahun menanti.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya