Liputan6.com, Taipei - Sebuah panel hakim di pengadilan tinggi Taiwan tengah mulai mendengar kasus, yang bisa membuat pulau itu menjadi tempat pertama di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis.Â
Kasus ini disampaikan oleh seorang aktivis gay serta pemerintah kota dari ibu kota Taipei.
Baca Juga
Sebuah panel yang terdiri dari 14 hakim akan mendengar argumen dan memperdebatkan apakah dalam UUÂ Sipil Taiwan, yang menyatakan pernikahan antara seorang pria dan wanita, adalah inkonstitusional.
Advertisement
Parlemen Taiwan juga tengah memperdebatkan apakah akan meloloskan undang-undang yang akan memungkinkan pernikahan sesama jenis itu.
RUU pernikahan sesama jenis ini telah membagi kubu masyarakat dan mendorong reaksi kaum konservatif, memicu protes vokal dalam beberapa bulan terakhir.
Aktivis veteran gay, Chi Chia-wei, salah satu yang berupaya mendaftarkan pernikahan dengan pasangannya pada 2013 namun ditolak, mengajukan petisi untuk kasus itu agar didengar oleh tim hakim.
Pemerintah Taipei yang telah menerima permintaan untuk pernikahan sesama jenis, juga telah mengajukan petisi untuk kejelasan. Ahli hukum dan pejabat pemerintah kabarnya akan ikut ambil bagian dalam debat yang diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Dalam pembahasan pertama ini, aktivis hak-hak gay terlihat membawa bendera pelangi, muncul di depan pengadilan di Taipei. Pun demikian dengan demonstran anti-pernikahan sesama jenis.
Parlemen Taiwan telah menyetujui draft pertama dari RUU untuk melegalkan pernikahan gay pada Desember 2016. Presiden Tsai Ing-wen sebelumnya mengatakan ia akan mendukung kesetaraan pernikahan.
Taiwan dikenal karena nilai-nilai progresif dan gerakan LGBTQ aktif.
Kendati demikian, unjuk rasa para aktivis hak-hak gay dalam beberapa bulan terakhir telah memicu protes dari kelompok konservatif yang menginginkan ketiadaan UU pernikahan sesama jenis.
Mencetak Sejarah
Mengutip studi universitas lokal dari kelompok Advokasi LGBT Taiwan, Tseng Yen-jung, sekitar 80 persen masyarakat berusia 20 dan 29 di negara itu tahun mendukung pernikahan sesama jenis.
Taiwan United Daily News menunjukkan 55 persen masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis. Sebanyak 37 persen menentang dalam survei yang dilakukan empat tahun lalu.
Langkah untuk menerima pernikahan sesama jenis dipandang sebagai refleksi atas demokrasi multipartai dan sikap inklusif lainnya. Hal ini juga mencerminkan fakta bahwa 23 juta orang Taiwan sebagian besar mengikuti agama Buddha dan agama tradisional China, tak memiliki posisi kuat atas orientasi seksual atau perkawinan sesama jenis.
Jika disetujui, maka Taiwan akan menjadi satu-satunya dari 20 negara-negara di Asia dan Timur Tengah yang tak melarang hubungan sesama jenis.
"Ini merupakan langkah besar bagi sejarah hak asasi manusia," kata Yu Mei-nu, seorang anggota parlemen Partai Progresif Demokratik.
"Jika Taiwan bisa memiliki aturan ini ... itu akan menjadi contoh bagi negara-negara Asia lainnya."
Pada 2015, Vietnam menjadi negara pertama di Asia yang mencabut larangan pernikahan sesama jenis, namun perserikatan secara hukum tidak diakui di mana saja di negara itu. Artinya pernikahan gay diizinkan, tetapi pasangan itu tak memiliki perlindungan hukum.
Advertisement