Pengacara: Malaysia Berpotensi Kompromikan Kasus Kim Jong-un

Pengacara Siti Aisyah berharap agar pengadilan Malaysia tidak menggelar persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-un yang tak adil.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 13 Apr 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 15:00 WIB
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah (AP)
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah (AP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang pembelaan untuk kasus pembunuhan Kim Jong-nam, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dilaksanakan pada Kamis, 13 April 2017 di Malaysia pada waktu setempat. Namun tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong masih belum menerima cuplikan video CCTV dan dokumen krusial untuk sidang pembelaan. 

Pada sidang itu, Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah mengutarakan harapannya agar pengadilan Malaysia tidak menggelar persidangan yang tak adil.

Pengacara sempat mengatakan bahwa Malaysia berpotensi melakukan kompromi kasus tersebut, dan takut kliennya akan dikambinghitamkan.

Pada sebuah wawancara dengan The Associated Press, pengacara untuk Siti Aisyah juga mengatakan bahwa pria yang ia yakini sebagai perekrut kliennya diizinkan untuk meninggalkan Malaysia akhir Maret lalu. Hal itu dilakukan karena pihak Negeri Jiran telah meneken perjanjian mendadak dengan Korea Utara.

"Ia mungkin tidak terlibat langsung dalam proses pembunuhannya, namun pria itu merupakan bukti penting untuk pembelaan kita, karena dapat menunjukkan bahwa klien kami ditipu untuk melakukan hal yang tidak ia ketahui," kata Gooi Soon Seng seperti dikutip dari The Associated Press, Rabu, (13/4/2017).

Sejauh ini Kepolisian Malaysia belum memberikan respons terkait hal itu. Tetapi pada beberapa minggu lalu, mereka mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan pihak Negeri Jiran dan Korea Utara tak akan mempengaruhi jalannya penyelidikan.

Sidang selanjutnya ditunda hingga 30 Mei 2017.

Kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un itu menyulut tensi diplomasi antara Malaysia dengan Korea Utara, yang sebelumnya tak pernah dirundung masalah. Dua pelaku, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, diduga membunuh dengan memaparkan racun kimia VX nerve agent pada wajahnya.

Aparat polisi mengawal ketat Doan Thi Huong, WN Vietnam tersangka pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Doan didakwa memberikan racun VX ke kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur (AP Photo/Daniel Chan)

Meski Malaysia tak pernah secara terbuka menuduh Korea Utara, spekulasi beredar bahwa Negeri Jiran sangat mencurigai keterlibatan Pyongyang pada kasus tersebut.

Tensi mereda pada 31 Maret, saat Malaysia mengizinkan Korut untuk membawa jenazah Kim Jong-nam dan sebagai gantinya Pyongyang mengizinkan Negeri Jiran untuk memeriksa tiga WN Korut yang bersembunyi di Kedubes Korut di Kuala Lumpur. Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, menilai bahwa tiga pria itu memiliki informasi berharga.

Kenyataannya tidak.

Tiga pria itu dikembalikan ke Korea Utara. Salah satunya adalah Ri Ji U alias James yang menurut Gooi merupakan saksi kunci yang dapat meringankan Siti Aisyah. Ia diduga sebagai perekrut perempuan Indonesia itu.

"Pelaku sebenarnya telah melarikan diri dan kedua perempuan ini terancam bernasib sebagai kambing hitam... dengan mengizinkan James kembali ke Korut ketika seharusnya ia dapat memberikan kebenaran tentang kasus ini, merupakan sebuah bentuk kompromi negatif dan penyelewengan keadilan yang dilakukan oleh Malaysia dan Korea Utara," imbuh Gooi.

Meski begitu pemerintah Malaysia telah mengajukan larangan meninggalkan negara untuk empat WN Korea Utara yang diduga terlibat kasus tersebut. Saat ini keempatnya telah berada di tanah asalnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya