Liputan6.com, Tampines - Seorang pria berusia 27 tahun yang berupaya membakar sebuah pom bensin di Tampines, Singapura, ditahan oleh pihak kepolisian.
"Ia kemudian ditangkap atas kasus berbuat onar dengan menggunakan api di Tampines," kata polisi pada Kamis, 1 Maret 2018 seperti dikutip dari Straits Times, Jumat (2/3/2018).
Baca Juga
Polisi Singapura mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang mengancam staf di sebuah kios bensin SPC di Tampines Avenue 4 pada Rabu 28 Februari.
Advertisement
Pria itu diduga mencoba menyalakan api menggunakan korek api dan kaleng aerosol.
Setelah menemukan identitas pria tersebut, petugas dari Divisi Polisi Bedok menangkapnya pada Kamis, 1 Maret di dekat Sims Place.
Jika terbukti bersalah, dia akan dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sampai 10 tahun. Tak hanya itu, pria Singapura tersebut juga akan dikenakan denda.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Hukuman Seperti Teroris
Masa hukuman pria yang hendak membakar pom bensin itu sama seperti yang diberlakukan ke sejumlah teroris.
Hukuman itu seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Istanbul terhadap sembilan tersangka kasus pengeboman dua sinagog, Kantor Konsulat Inggris, dan Kantor Cabang Bank HSBC di Istanbul, Turki pada 14 September 2004 silam.
Enam tersangka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sisanya terancam pidana antara 4,5 tahun sampai 22,5 tahun.
Sebanyak 64 tersangka lain akan diadili secara maraton.
Insiden pengeboman itu selain menewaskan Konsul Jenderal Inggris Roger Short juga melukai 600 korban lain.
Advertisement