Bayanah Menanti Hukuman Pancung

Setelah Darsem bebas dari hukuman pancung, muncul lagi TKI lain yang terancam hukuman pancung dan denda Rp 150 juta. Kali ini, korban adalah Bayanah, TKI asal Tangerang, Banten, yang sudah mendekam lima tahun di penjara dan telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 300 kali.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jul 2011, 05:42 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2011, 05:42 WIB
110716abayanah.jpg
Liputan6.com, Tangerang: Kisah sedih tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib di Saudi seperti datang silih berganti. Setelah Darsem bebas dari hukuman pancung, muncul lagi TKI lain yang terancam hukuman pancung dan denda Rp 150 juta. Kali ini, korban adalah Bayanah, TKI asal Tangerang, Banten, yang sudah mendekam lima tahun di penjara dan telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 300 kali.

Orangtua Bayanah, Aswati, Bayanah harus menjalani hukuman karena dituduh menyiksa anak majikannya yang cacat hingga akhirnya tewas. Meski membantah, Bayanah tetap harus menjalani hukuman. Tidak ada yang membela Bayanah selama menjalani persidangan hingga dipenjara.

Kepergian ibu satu anak ini ke Arab Saudi memang didorong alasan ekonomi, meski hanya berbekal ijazah SD. Ia  hanya sempat tiga bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebelum akhirnya dibui.

Sempat menelepon ke ibunya saat di penjara, Bayanah hanya berharap orangtuanya bisa membantunya keluar dari penjara dan membawanya pulang ke kampung halaman. Bayanah pun ingin berkumpul kembali dengan putranya semata wayang, Andri, yang ditinggal saat masih berusia enam tahun. Kerinduan juga dirasakan Andri yang kini sudah kelas enam SD.

Aswati dan Andri kini berharap banyak pada pemerintah RI untuk bisa membebaskan Bayanah serta memulangkannya ke Indonesia. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya