Gara-Gara Lindas Belasan Burung Emu Hingga Mati, Pria Ini Dipenjara

Pria Australia dijatuhi hukuman penjara karena dengan sengaja melindas sekawanan burung emu yang dilindungi.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 11 Mei 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Mildura - Seorang pria di negara bagian Victoria, Australia dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari karena dengan sengaja melindas sekawanan burung emu yang dilindungi pada September tahun lalu.

Dikutip dari laman ABC News, Sabtu (11/5/2019) Jacob Scott MacDonald (21) mengaku bersalah di Pengadilan magistrasi Mildura, Victoria atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan kekejaman terhadap hewan dan perusakan satwa liar yang dilindungi, salah satunya menabrak burung emu.

Dia juga mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran mengemudi setelah merekam dirinya menabrak hewan-hewan itu di Cowangie, dekat perbatasan Australia Selatan.

Sebanyak 16 hewan mati dalam insiden yang terjadi di Jalan Pellaring tersebut.

Selama persidangan di pengadilan, diungkapkan sebuah video yang direkam oleh terdakwa yang memicu perburuan nasional setelah video itu diposting di internet.

Pembelaan MacDonald mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan karakter dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor pertanian. Ia juga mengaku baru saja putus hubungan dengan pasangannya serta mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena kekeringan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dikenakan Hukuman Penjara dan Denda

Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.

MacDonald akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda 800 dolar Australia atau setara Rp 8 juta.

Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya