Liputan6.com, Kairo - PBB menyerukan penyelidikan independen terhadap kematian mantan presiden Mesir, Mohammed Morsi (67).
Presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu meninggal setelah pingsan di tengah sidang di pengadilan pada Senin 17 Juni 2019 waktu lokal.
Mendiang didakwa atas dugaan pidana spionase setelah dilengserkan dalam kudeta militer berdarah pada 2013 silam.
Advertisement
Keluarga Mohammed Morsi telah lama menyuarakan keprihatinan atas perawatannya di penjara dan mengatakan bahwa pihak berwenang menolak permintaan baginya untuk dimakamkan di kota asalnya.
Baca Juga
Pada akhirnya, mantan pemimpin itu dikebumikan di timur Kairo pada Selasa pagi di bawah keamanan yang ketat --menurut laporan.
Seruan PBB
Sebuah pernyataan dari Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, Rupert Colvillee menyatakan:
"Kami percaya jelas bahwa harus ada penyelidikan independen menyeluruh atas keadaan kematian Morsi, termasuk kondisi penahanannya," Colvillee menyatakan dalam keterangan tertulis, dikutip dari BBC, Rabu (19/6/2019).
"Kekhawatiran telah dikemukakan mengenai kondisi penahanan Morsi, termasuk akses ke perawatan medis yang memadai, serta akses yang memadai ke pengacara dan keluarganya, selama hampir enam tahun dalam tahanan. Dia juga tampaknya telah ditahan dalam kurungan isolasi yang berkepanjangan."
Saat ini, permintaan untuk penyelidikan forensik terhadap kematian mendiang telah diserukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi penaungnya, Ikhwanul Muslimin atau Muslim Broterhood, serta Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan --sekutu dekat almarhum.
Kedua pihak itu telah menyalahkan pemerintahan Mesir di bawah pimpinan Abdel Fattah al-Sisi atas kematian Mohammed Morsi.
Simak video pilihan berikut:
Pemberitaan Minim
Kematian mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi telah menjadi sorotan berbagai media internasional sejak Senin, 17 Juni 2019. Namun tampaknya, hal itu belum mendapat cukup perhatian dari surat kabar domestik di Negeri Piramida tersebut.
Sebuah laporan oleh Al Jazeera mengungkap, hampir tidak ada media yang menjadikan kematian Morsi sebagai berita utama. Dalam sebagian besar koran, kabar itu hanya dimasukkan pada bagian dalam tanpa sorotan bersama dengan kasus-kasus kriminal lainnya.
Surat kabar online swasta Mada Masr mengatakan bahwa satu-satunya koran yang memberitakan kematian Morsi di halaman depannya adalah Al-Masry Al-Youm. Dengan sebagian besar yang lain hanya menerbitkan artikel berita hanya dalam 42 kata. Adapun status Mohammed Morsi sebagai mantan presiden ataupun kepala negara yang digulingkan, tidak pernah disebutkan, kata Al Jazeera dikutip Rabu (19/6/2019).
Istilah "Terdakwa" Digunakan
Tiga surat kabar utama milik Negeri Piramida menggambarkan sang mantan presiden sebagai "terdakwa" atau "almarhum". Hal senada juga dikabarkan di saluran televisi satelit Mesir, yang turut menampilkan organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris dalam berita duka tersebut.
Advertisement