PBB Keluarkan Resolusi, Akan Selidiki Dugaan Kejahatan Pemerintah Filipina

Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) telah memutuskan untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina.

oleh Siti Khotimah diperbarui 12 Jul 2019, 06:47 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 06:47 WIB
Ilustrasi DK PBB
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, New York - Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) telah memutuskan untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina, khususnya dalam kebijakan perang melawan narkoba. Resolusi itu mengamanatkan akan adanya laporan tertulis terkait kondisi HAM di Manila secara komprehensif.

Laporan yang dimaksud akan berfokus pada pembunuhan dengan tanpa proses hukum, penangkapan sewenang-wenang, serta penghilangan paksa yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

Pihak Filipina menentang resolusi tersebut, menyebutnya sebagai sebuah parodi, lapor BBC News dikutip Jumat (12/7/2019).

"Kami tidak akan menerima resolusi partisan politik dan sepihak," kata Duta Besar Filipina, yang membacakan pernyataan Manila atas nama Menteri Luar Negerinya, Teddy Locsin Jr.

"Resolusi ini tidak mewakili kemenangan hak asasi manusia tetapi sebuah parodi," tambahnya. "Akan ada konsekuensinya."

Didukung Organisasi HAM

Sementara itu, Amnesty International sangat mendukung keputusan UNHRC.

"Keputusan ini memberikan harapan bagi ribuan keluarga yang berduka di Filipina," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan. "Ini langkah penting menuju keadilan dan akuntabilitas."

Wakil Direktur Geneva untuk Human Rights Watch, Leila Matar, mengatakan hal senada. Ia menyebutnya sebagai langkah "sederhana namun vital".

Juga Didukung 18 Negara Anggota

Ilustrasi pasukan penjaga perdamaian PBB
Ilustrasi pasukan penjaga perdamaian PBB (Marco Dormino/AP)

Resolusi PBB terbaru mendapat dukungan dari setidaknya 18 negara dalam dewan yang beranggotakan 47 negara. 14 negara telah menentangnya, dengan 15 negara lainnya menyatakan abstain.

"Kami telah mengajukan teks yang seimbang dengan permintaan yang sangat sederhana - hanya meminta Komisaris Tinggi untuk menyiapkan laporan untuk diskusi pada Juni tahun depan," kata duta besar untuk Islandia, yang mensponsori resolusi, pada hari Kamis.

Presiden Rodrigo Duterte meluncurkan kampanye anti-narkoba pada 2016 lalu. Hal itu untuk menangani masalah narkotika yang merajalela.

Sejak itu setidaknya 6.600 pengedar dan pengguna telah terbunuh, menurut polisi, tetapi para aktivis mengatakan lebih dari 27.000 orang telah tewas.

Pekan lalu, seorang gadis berusia tiga tahun menjadi salah satu korban termuda penumpasan. Ia ditembak mati dalam serangan narkoba. Polisi mengatakan ia telah digunakan sebagai 'perisai manusia' oleh ayahnya, tetapi keluarga membantah hal ini.

Duterte dan kampanye anti-narkotika menikmati dukungan luas dari warga Filipina. Sebuah jajak pendapat awal tahun ini memberinya peringkat persetujuan 79%.

Penuhi Tuntutan Amnesty International?

Ilustrasi bendera Filipina (AFP/Noel Cells)
Ilustrasi bendera Filipina (AFP/Noel Cells)

Keputusan UNHRC ini mengemuka pasca-adanya laporan Amnesty International, di mana pemerintah dan polisi Filipina disebut melakukan pembunuhan yang luas dengan dalih "perang melawan narkoba".

Organisasi hak asasi manusia itu meminta PBB untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak "kejahatan terhadap kemanusiaan" akibat kebijakan anti-Narkoba di Filipina.

Dalam laporan berjudul "They Just Kill" polisi Filipina dituduh kerap membuat-buat alasan untuk membunuh orang yang diduga terlibat narkoba. Menurut laporan itu, petugas kerap membenarkan tindakan dengan alasan "operasi sergap", menembak dalam razia.

Seringkali, warga masyarakat tidak memiliki senjata api --untuk membela diri-- atau terlalu miskin untuk membelinya, kata laporan itu.

Amnesty International juga menyatakan, daftar yang digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terkait perdagangan narkoba, "tidak bisa diandalkan, tidak sah, dan tidak bisa dibenarkan."

Laporan juga menuduh eksekusi sebagai kebijakan yang lebih luas menargetkan kaum miskin di Filipina, di mana petugas didorong untuk menggunakan tindak mematikan.

Menanggapi temuannya, organisasi HAM itu menyerukan PBB agar membuka penyelidikan. Seruan ini telah diberikan dan klimaksnya mengemuka pada 9 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya