Abdulla Yameen Eks Pemimpin Maladewa Divonis Penjara 5 Tahun

Mantan pemimpin Maladewa, Abdulla Yameen dihukum terkait skandal pencucian uang.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 29 Nov 2019, 11:22 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 11:22 WIB
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen (AP/Erangga Jayawerdana)
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen (AP/Erangga Jayawerdana)

Liputan6.com, Male - Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kasus pencucian uang. Ia dituduh mengantongi pembayaran $ 1 juta (£ 770.000) dari perusahaan swasta yang seharusnya untuk negara.

Mengutip BBC, Jumat (29/11/2019), jaksa mengatakan uang itu, biaya untuk menyewa tanah dari pengembangan pariwisata, namun masuk ke rekening bank Yameen. Kendati demikian dia membantah tuduhan tersebut.

Mantan presiden kontroversial itu bertugas selama lima tahun hingga kekalahan mengejutkannya dalam pemilihan 2018.

Banyak dilihat sebagai pro-China dan dituduh menghancurkan perbedaan pendapat di kepulauan itu, Yameen juga diperintahkan oleh pengadilan di ibu kota, Male, untuk membayar denda $ 5 juta. Dia diperkirakan akan mengajukan banding.

Hakim Ali Rasheed, yang mengepalai panel lima hakim yang mengadili kasus ini, mengatakan telah ditetapkan tanpa keraguan bahwa Yameen mengambil uang yang dia tahu telah digelapkan dari negara.

Lusinan pendukung mantan presiden berkumpul di luar pengadilan, mengatakan bahwa dia tidak bersalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sekilas Maladewa

Maldives
Maldives atau Maladewa. (dok.Instagram @visit_maldives/https://www.instagram.com/p/BitG9NyFR8p/Henry

Maladewa adalah medan pertempuran utama dalam persaingan antara China dan India. Terkenal dengan 26 atol koral dan 1.192 pulau, pulau ini menjadi rumah bagi lebih dari 400.000 orang.

Pariwisata adalah bagian penting dari ekonominya tetapi ada kekhawatiran untuk masa depan nusantara karena perubahan iklim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya