Ada Influencer Promosikan Kosmetik Ilegal, Siap-Siap Dihukum

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengakui bahwa terdapat sejumlah kasus di mana konsumen dirugikan oleh influencer yang mempromosikan produk kosmetik ilegal

oleh Tira Santia diperbarui 30 Sep 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Influencer
Setelah influencer, apa itu deinfluencer yang sedang Jadi tren? (dok. pexels/George Milton)

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengedukasi para influencer di Indonesia agar tidak sembarangan mempromosikan produk kosmetik, mengingat masih banyak beredarnya kosmetik ilegal di pasaran.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengakui bahwa terdapat sejumlah kasus di mana konsumen dirugikan oleh influencer yang mempromosikan produk kosmetik yang tidak sesuai aturan kepada pengikutnya.

"Banyak influencer di media sosial yang perlu diberi edukasi karena beberapa informasi yang mereka sampaikan tidak benar," ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

Cara Promosi Lebay

Selain itu, BPOM juga menyoroti influencer yang memberikan informasi berlebihan alias lebay mengenai kandungan produk kosmetik, terutama yang terkait dengan kosmetik ilegal, sehingga merugikan konsumen.

Untuk mengatasi hal ini, BPOM berencana memperketat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap influencer di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengundang mereka untuk mendapatkan edukasi mengenai promosi produk kosmetik yang aman dan memiliki izin.

"Berlebihan itu artinya jangan di luar aturan yang ada. Kalau ilegal, jangan dipromosikan. Sebaiknya influencer hanya mempromosikan produk yang legal," jelasnya.

Taruna menegaskan bahwa jika influencer yang melanggar aturan tidak berhenti, BPOM tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan sebagai langkah awal. Hal ini dilakukan agar mereka tidak lagi mempromosikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami akan panggil dan beri sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Jika promosi dari influencer menyebabkan kerugian atau masalah kesehatan pada masyarakat, maka pihak kepolisian akan bertindak," tambahnya.

Jangan Rugikaan Konsumen

Menurut Taruna, profesi influencer adalah pekerjaan yang mulia, karena mereka dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan cepat melalui media sosial. Oleh sebab itu, BPOM berkomitmen menggandeng influencer untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait produk kosmetik yang aman dan berizin.

"Bagi influencer yang berlebihan, kami akan mengundang mereka ke BPOM bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan peringatan dan edukasi. Influencer adalah profesi yang bagus dan mulia, tetapi mereka harus tetap mematuhi aturan agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Negara Pemasok Kosmetik Ilegal ke Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait lainnya, menggelar ekspos terkait temuan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 970 item dengan total 415 ribu pcs, yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

"Kami juga telah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia," ujar Taruna dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu terkait Tata Niaga Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Taruna menambahkan bahwa BPOM bersama lintas sektor, termasuk anggota Satgas, telah melakukan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik impor ilegal selama periode Juni hingga September 2024.

Diamankan dari Berbagai Wilayah

Produk kosmetik impor ilegal ini berhasil diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, dengan total 45 kasus. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.

Lebih lanjut, sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM, kosmetik merupakan salah satu produk yang diawasi selain obat-obatan, pangan olahan, dan minuman.

BPOM memiliki 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia yang berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan obat dan makanan. Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (premarket) hingga selama produk beredar di pasaran.

 


Produk Paling Banyak

BPOM Sita 415.035 Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kosmetik adalah produk dengan jumlah pendaftaran terbanyak di BPOM, dengan lebih dari 50% nomor izin edar produk yang disetujui dalam 5 tahun terakhir berasal dari kategori kosmetik.

Di sisi lain, dari seluruh nomor izin edar yang dikeluarkan, 70% merupakan kosmetik lokal, sementara sisanya adalah kosmetik impor.

"Pengawasan post-market kami lakukan sepanjang tahun, baik di sarana konvensional, baik online maupun offline. Kami tetap aktif mengawasi," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya