Liputan6.com, Jakarta - United Nations General Assembly (UNGA) atau Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis 19 Desember 2019 mengadopsi resolusi yang menetapkan 21 Mei sebagai Hari Teh Internasional (International Tea Day).
Menurut resolusi tersebut, seperti dikutip dari Xinhua, Sabtu (21/12/2019), produksi dan pengolahan teh merupakan sumber mata pencaharian utama bagi jutaan keluarga di negara-negara berkembang. Selain itu, teh merupakan sarana utama penghidupan bagi jutaan keluarga miskin yang tinggal di sejumlah negara kurang berkembang.
Baca Juga
Produksi dan pengolahan teh berkontribusi terhadap perang melawan kelaparan, pengurangan kemiskinan ekstrem. Lalu juga terkait pemberdayaan perempuan, dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem terestrial, demikian dipaparkan dalam resolusi tersebut.
Advertisement
UNGA juga mengakui bahwa industri teh merupakan sumber utama penghasilan dan pendapatan ekspor bagi beberapa negara termiskin dan, sebagai sektor padat karya.
Tak hanya itu, industri teh juga menyediakan lapangan pekerjaan, terutama di daerah terpencil dan tertinggal secara ekonomi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Teh Berperan Signifikan
Lebih lanjut, UNGA menegaskan bahwa teh dapat berperan signifikan dalam pembangunan pedesaan, pengurangan kemiskinan, dan ketahanan pangan di negara-negara berkembang, menjadi salah satu tanaman dagang (cash corp) yang paling penting.
Resolusi tersebut mengimbau masyarakat internasional untuk merayakan Hari Teh Internasional dengan cara yang tepat dan sesuai dengan prioritas nasional, melalui pendidikan dan sejumlah kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya teh bagi, antara lain, pembangunan pedesaan dan mata pencaharian berkelanjutan.
Rancangan resolusi itu pertama kali diperkenalkan pada November oleh Palestina, atas nama negara-negara anggota Kelompok 77 dan China.
Advertisement