WNI Terdampak Corona di Malaysia Dapat Bantuan Pemerintah Meski Berstatus Ilegal

Pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan kepada para WNI di Malaysia, walau mereka berstatus ilegal

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 13 Mei 2020, 15:51 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 15:31 WIB
Joedha Nugraha, Dirjen PWNI dan BHI dalam press briefing Kemlu bersama dengan awak media pada Rabu 13 Mei 2020.
Joedha Nugraha, Dirjen PWNI dan BHI dalam press briefing Kemlu bersama dengan awak media pada Rabu 13 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memastikan kondisi para WNI di berbagai negara terutama selama masa pandemi akibat Virus Corona COVID-19 saat ini. Banyak dari mereka yang bergantung pada pendapatannya, yang kini justru hilang sepenuhnya akibat berbagai kondisi semisal lockdown. 

Salah satunya adalah Malaysia, yang hingga kini masih menerapkan aturan lockdown atau apa yang disebut Movement Control Order (MCO).

Mengingat banyaknya warga Indonesia yang berada di Malaysia, pemerintah Indonesia terus mengirimkan bantuan terlebih bagi mereka yang terdampak. 

Melalui enam perwakilan Indonesia yang ada di Malaysia yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching dan KRI Tawau, sejak awal April hingga saat ini sudah diberikan bantuan sebanyak 239.675. Ditambah lagi, melalui kerja sama yang baik dengan berbagai komunitas masyarakat, bantuan yang diberikan sudah sebanyak 109.168. 

Jadi secara total terdapat 348.843 penerima bantuan.

"Jadi dapat kami sampaikan tentu upaya yg kita lakukan saat ini adalah bagaimana bantuan-bantuan tersebut dapat menjangkau warga kita yang paling rentan dan paling terdampak terhadap MCO yang diterapkan di Malaysia," ujar Joedha Nugraha selaku Dirjen PWNI dan BHI Kemlu RI. 

Oleh karena itu, perwakilan Indonesia bekerja sama dengan seluruh komunitas juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya bantuan sesuai kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap Dapat Bantuan Walau Ilegal

Bendera Indonesia dan Bendara Malaysia yang berkibar pada 22 April 2009.
Bendera Indonesia dan Bendara Malaysia yang berkibar pada 22 April 2009. (AFP/ADEK BERRY)

Namun, satu hal yang menjadi kendala adalah banyaknya WNI yang berada di Malaysia berstatus ilegal atau tidak resmi lantaran tidak melakukan pelaporan sebelumnya. Kendati demikian, Joedha Nugraha meyakinkan bahwa mereka tetap menerima bantuan tersebut walau berstatus ilegal. 

"Bagi pemerintah Indonesia, bagi perwakilan RI, tentu selama dia adalah warga negara Indonesia, maka kita akan berikan bantuan. Kita tidak melihat apakah statusnya documented atau undocumented," ujar Joedha. 

Menurutnya, pekerja migran Indonesia beserta pekerja harian lepas yang berstatus undocumented merupakan kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan MCO.

Oleh karena merekalah yang menjadi sasaran utama bantuan pemerintah. 

Mengatasi masalah ini, pemerintah pun kini sedang berupaya melakukan pendataan ulang terhadap para WNI di sana. 

"Dalam hal ini, KBRI kita di Kuala Lumpur sudah melakukan pendataan secara online. Karena tantangan terbesar yang kita hadapi saat ini adalah data. Karena banyak warga kita yang tidak melakukan lapor diri, khususnya yang undocumented ini," pungkas Joedha lagi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya