Liputan6.com, Jakarta - KBRI Doha telah memfasilitasi pemulangan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan inisial NWA asal Bali. Kontrak kerja NWA berakhir pada tanggal 12 Mei 2020.
Namun hingga Agustus 2020, seperti disampaikan pihak KBRI Doha dalam keterangan tertulis yang dimuat Selasa (11/8/2020), perusahaan tidak kunjung memulangkan WNI tersebut. Padahal, sesuai kontrak, perusahaan wajib menanggung biaya pemulangan pekerja migran yang habis masa kerjanya.
Advertisement
Sejak menerima pengaduan dari NWA pada bulan Juli 2020, KBRI Doha telah mengambil berbagai langkah antara lain menghubungi pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi dan memastikan hak-hak NWA tetap dipenuhi. Dari keterangan pihak perusahaan, diperoleh informasi bahwa pemulangan NWA terkendala karena melonjaknya harga tiket di masa pandemi COVID-19.
KBRI mencatat keluhan perusahaan tersebut, namun tetap meminta perusahaan memenuhi hak-hak WNI NWA untuk pulang ke Indonesia sesuai kontrak. Terlebih lagi, saat ini penerbangan Qatar-Indonesia sudah mulai dibuka.
Proses Pemulangan WNI
Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, pihak perusahaan akhirnya menyepakati pemulangan NWA ke Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2020.
Perusahaan pun bersedia menanggung biaya tiket kepulangan NWA. Demikian juga terkait dengan gaji, KBRI telah memastikan tidak ada gaji NWA yang ditahan oleh perusahaan.
Selama masa menunggu penerbangan, KBRI terus memantau NWA tetap berada pada tempat yang aman dan higenis guna menghindari resiko tertular COVID-19.
Masa pandemi COVID-19, bukan merupakan situasi yang mudah bagi para pekerja di Qatar termasuk bagi PMI. Kesulitan keuangan yang dihadapi oleh perusahaan atau majikan karena roda perekonomian yang melambat dan banyak usaha yang tidak berjalan seringkali berdampak langsung pada nasib para pekerja.
Namun, seiring dengan melonggarnya pembatasan-pembatasan sosial di Qatar, diharapkan kehidupan ekonomi berangsur-angsur kembali normal.
Advertisement