Kasus di UEA Bertambah 1 Orang, Total 1.356 WNI Positif COVID-19 di Luar Negeri

Kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi pada WNI di Uni Emirat Arab bertambah 1 orang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 25 Agu 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 14:23 WIB
Virus Corona COVID-19 dari Mikroskop
Gambar tak bertanggal menggunakan mikroskop elektron pada Februari 2020 menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, diambil dari seorang pasien yang terinfeksi COVID-19. Setelah sebelumnya dikenal sebagai 2019-nCoV, virus ini merupakan penyebab dari apa yang disebut penyakit COVID-19. (NIAID-RML via AP)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengumumkan kasus Virus Corona COVID-19 baru terkonfirmasi pada WNI di Uni Emirat Arab (UEA). 

"Terdapat WNI terkonfirmasi COVID-19 di Uni Emirat Arab. Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 1356: 892 sembuh, 117 meninggal & 347 dalam perawatan," tulis @Kemlu_RI dalam laman resmi Twitter-nya.

Berdasarkan data pada Selasa (25/8/2020) per pukul 08.00 WIB itu, Kemlu RI mencatat ada 61 WNI yang tertular Virus Corona COVID-19 di Uni Emirat Arab. 55 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 1 dalam perawatan, dan 5 orang meninggal dunia.

Sehari sebelumnya, jumlah kasus Virus Corona COVID-19 pada WNI di negara tersebut tercatat sebanyak 60 orang.

Sementara itu, total kasus Virus Corona COVID-19 di seluruh dunia telah mencapai 23,3 juta.

Saksikan Video Berikut Ini:

11 WNI Telah Pulih di Korea Selatan

Virus Corona COVID-19 dari Mikroskop
Gambar tak bertanggal menggunakan mikroskop elektron pada Februari 2020 menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, diambil dari seorang pasien yang terinfeksi COVID-19. Setelah sebelumnya dikenal sebagai 2019-nCoV, virus ini merupakan penyebab dari apa yang disebut penyakit COVID-19. (NIAID-RML via AP)

Di Korea Selatan. Kemlu RI melaporkan bahwa 20 WNI tercatat terinfeksi COVID-19 dengan 11 orang telah pulih dan 9 lainnya yang masih dalam perawatan. 

Dikutip dari Channel News Asia, pihak berwenang Ibu kota Korea Selatan, Seoul telah mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum, baik di dalam maupun luar ruangan.

Aturan itu diberlakukan dengan adanya lonjakan kasus baru COVID-19 yang muncul di wilayah ibu kota yang padat penduduk. 

Tak hanya itu, pemerintah nasional Korea Selatan juga memperluas aturan social distancing ke level dua yang telah diberlakukan di Seoul. Negeri Ginseng tersebut berada di ambang pandemi nasional karena jumlah kasus baru meningkat di 17 wilayah di seluruh negeri, menurut para pejabat setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya