Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pada 14 September 2020, bahwa Indonesia memprotes masuknya kapal garda pantai China ke perairan Tanah Air.Â
Dilansir VOA Indonesia, Selasa (15/9/2020), kapal China tersebut diidentifikasi sebagai CCG 5204, dan terlihat di perairan Natuna Utara, pada 12 September. Wilayah perairan itu, diketahui merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia dekat provinsi Kepulauan Riau.
Dalam tanggapannya, Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menyampaikan kepada AFP, "Setelah isu itu, kementerian mengatakan pada Minggu 13 September, berkomunikasi dengan perwakilan China di Jakarta untuk meminta klarifikasi".
Advertisement
Sementara menurut Badan Keamanan Maritim Indonesia, kapal itu bersikeras berpatroli di wilayah yang disebut China sebagai "sembilan garis putus-putus", sebuah wilayah yang diklaim Beijing tetapi diperebutkan negara-negara tetangganya.
"Kementerian menegaskan kembali kepada perwakilan China bahwa tidak ada tumpang tindih antara zona ekonomi eksklusif Indonesia dan perairan China," jelas Faizasyah.
Saksikan Video Berikut Ini:
Kapal Telah Meninggalkan Daerah Perairan
Kapal meninggalkan daerah perairan tersebut pada 14 September, menurut badan keamanan maritim.
Indonesia menolak klaim sembilan garis putus-putus China, dan menyatakan bahwa hal itu melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Tak hanya itu, Indonesia juga sedang berupaya untuk menghentikan kapal asing yang menangkap ikan di perairannya.Â
Langkah tersebut dilakukan dengan alasan merugikan ekonomi miliaran dolar setiap tahun dan mengklaim wilayah di ujung selatan Laut Cina Selatan itu sebagai zona ekonomi eksklusifnya.
Untuk berpatroli di perairan kepulauan Natuna, pada Januari 2020 Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perangnya, dalam perselisihan dengan Beijing setelah kapal-kapal China, baik kapal penjaga pantai maupun kapal penangkap ikan, memasuki wilayah tersebut.
Meskipun adanya klaim tumpang tindih dari negara-negara Asia Tenggara lainnya termasuk Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Malaysia, Negeri Tirai Bambu tersebut mengklaim sebagian besar Laut China Selatan.Â
Advertisement