Kapal China Masuki Perairan Tanah Air, Begini Respons Indonesia

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pada 14 September 2020 bahwa Indonesia memprotes masuknya kapal garda pantai China ke perairan Tanah Air.

oleh Natasha Khairunisa AmaniLiputan6.com diperbarui 15 Sep 2020, 11:29 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 11:29 WIB
20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pada 14 September 2020, bahwa Indonesia memprotes masuknya kapal garda pantai China ke perairan Tanah Air. 

Dilansir VOA Indonesia, Selasa (15/9/2020), kapal China tersebut diidentifikasi sebagai CCG 5204, dan terlihat di perairan Natuna Utara, pada 12 September. Wilayah perairan itu, diketahui merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia dekat provinsi Kepulauan Riau.

Dalam tanggapannya, Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menyampaikan kepada AFP, "Setelah isu itu, kementerian mengatakan pada Minggu 13 September, berkomunikasi dengan perwakilan China di Jakarta untuk meminta klarifikasi".

Sementara menurut Badan Keamanan Maritim Indonesia, kapal itu bersikeras berpatroli di wilayah yang disebut China sebagai "sembilan garis putus-putus", sebuah wilayah yang diklaim Beijing tetapi diperebutkan negara-negara tetangganya.

"Kementerian menegaskan kembali kepada perwakilan China bahwa tidak ada tumpang tindih antara zona ekonomi eksklusif Indonesia dan perairan China," jelas Faizasyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Kapal Telah Meninggalkan Daerah Perairan

20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
KRI Imam Bonjol 383 adalah kapal yang digunakan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) untuk menangkap kapal Cina yang diduga menangkap ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Kapal meninggalkan daerah perairan tersebut pada 14 September, menurut badan keamanan maritim.

Indonesia menolak klaim sembilan garis putus-putus China, dan menyatakan bahwa hal itu melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Tak hanya itu, Indonesia juga sedang berupaya untuk menghentikan kapal asing yang menangkap ikan di perairannya. 

Langkah tersebut dilakukan dengan alasan merugikan ekonomi miliaran dolar setiap tahun dan mengklaim wilayah di ujung selatan Laut Cina Selatan itu sebagai zona ekonomi eksklusifnya.

Untuk berpatroli di perairan kepulauan Natuna, pada Januari 2020 Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perangnya, dalam perselisihan dengan Beijing setelah kapal-kapal China, baik kapal penjaga pantai maupun kapal penangkap ikan, memasuki wilayah tersebut.

Meskipun adanya klaim tumpang tindih dari negara-negara Asia Tenggara lainnya termasuk Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Malaysia, Negeri Tirai Bambu tersebut mengklaim sebagian besar Laut China Selatan. 


Infografis Klaim Sepihak China di Laut Natuna

Infografis Klaim Sepihak China di Laut Natuna
Infografis Klaim Sepihak China di Laut Natuna. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya