Tuduh Perusahaan Asing Tak Taat Pajak, Menkominfo Vietnam Sebut Ada Persaingan Tak Adil

Vietnam berkata dua perusahaan itu meraup untung signifikan dari negaranya, tetapi ada masalah pajak.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Nov 2020, 17:32 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi Netflix
Ilustrasi Netflix. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Hanoi - Pemerintah Vietnam menuduh perusahaan Netflix dan Apple TV tidak jujur dalam tanggung jawab pajak mereka. Tindakan Netflix dan Apple TV dikhawatiran menciptakan persaingan yang tak sehat.

Dilaporkan CNBC, Rabu (11/11/2020), perusahaan-perusahaan streaming meraup untung hingga 1 triliun dong. Keuntungan itu berasal dari 1 juta pelanggan di Vietnam.

"Perusahaan domestik harus menaati pajak dan regulasi konten sementara perusahaan asing tidak demikian, itu adalah persaingan tak adil," ujar menteri informasi dan komunikasi Vietnam, Nguyen Manh Hung.

Netflix sudah terkenal dengan layanan streaming di berbagai negara, termasuk Indonesia. Apple baru meluncurkan layanan Apple TV pada 2019.

Meski tak menyebut sensor, pemerintah Vietnam menyatakan beberapa konten Netflix melanggar regulasi terkait sejarah, kedaulatan negara, kekerasan, narkoba, dan seks.

Netflix diminta untuk tidak menayangkan film Full Metal Jacket, namun permintaan itu ditolak. Full Metal Jacket adalah film besutan Stanley Kurbick yang memiliki latar Perang Vietnam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggapan Netflix dan Apple TV

Ilustrasi Netflix, Menonton TV, Menonton Video
Ilustrasi Netflix, Menonton TV, Menonton Video. Kredit: Mohamed Hassan from Pixabay

Vietnam sudah memiliki hukum keamanan siber yang mengharuskan bisnis-bisnis asing yang meraih untung dari aktivitas online di Vietnam, serta menyetor datanya di dalam negeri.

Saat ini, Netflix belum punya rencana untuk memiliki server lokal atau membuka kantor di Vietnam. Netflix berkata siap untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Apple terkait hal ini.

Pemerintah Vietnam akan memfasilitasi pemungutan pajak bagi layanan streaming asing dengan mengkalkulasi keuntungan mereka di Vietnam.

Makin banyak negara Asia Tenggara yang menuntut pajak dari perusahaan teknologi asing. Indonesia, Filipina, dan Thailand telah melakukan hal tersebut.

Pajak Netflix di Indonesia

Netflix
Netflix (digitaltrends.com)

Pemerintah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan produk barang dan jasa digital impor sebesar 10 persen.

Dua diantaranya, Netflix dan Spotify, menjadi produk digital yang digandrungi masyarakat di Indonesia. Netflix sendiri sudah menyesuaikan tarif langganan mereka.

"Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini)," kata juru bicara Netflix.

Mengutip keterangan resmi Netflix, berikut biaya berlangganan baru yang sudah dikenakan pajak 10 persen:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu/bulan

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu/bulan

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu/bulan

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu/bulan 

 

Perusahaan Digital Lain Juga Kena

Ilustrasi Spotify
Ilustrasi Spotify. Kredit: StockSnap via Pixabay

Pemerintah telah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan produk barang dan jasa digital impor. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, terdapat enam pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya