Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi

Nicolas Sarkozy divonis tiga tahun penjara akibat skandal korupsi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Mar 2021, 21:28 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 20:25 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (AP Photo/Michel Euler)
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (AP Photo/Michel Euler)

Liputan6.com, Paris - Mantan Presiden Prancis divonis 3 tahun penjara akibat korupsi dan jual-beli pengaruh. Menurut laporan Le Monde, Senin (1/3/2021), Sarkozy masih bisa banding atas keputusan tersebut.

Kasus itu ketahuan pada 2014 setelah ada penyadapan telepon antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog. Kasus ini juga melibatkan mantan hakim Gilbert Azibert.

Saat penyadapan berlangsung, Sarkozy ketahuan meminta dokumen rahasia terkait dirinya kepada hakim Azibert.

Sarkozy mengiming-imingi jabatan kepada Azibert di Monako.

Herzog dan Azibert juga divonis tiga tahun penjara. Pada hukuman tiga tahun itu, dua tahun ditangguhkan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pakta Kejahatan

FOTO: Sunyi Sepi Jalanan Paris Saat Perancis Terapkan Jam Malam COVID-19
Seorang wanita mengajak anjingnya berjalan-jalan selama jam malam di Trocadero yang kosong, dekat Menara Eiffel, Paris, Perancis, Selasa (15/12/2020). Tingkat infeksi COVID-19 di Prancis telah menurun tajam sejak puncak gelombang kedua bulan lalu. (AP Photo/Francois Mori)

Parquet national financier (PNF) yang mengurus masalah kejahatan ekonomi di Prancis, menyebut tindakan tersebut merupakan "pakta kejahatan."

Pihak Sarkozy cs mengecam tindakan penyadapan tersebut karena dianggap ilegal dan melanggar hak privasi pengacara dan klien.

Pengadilan Sarkozy dimulai sejak November 2020 dan berlangsung selama tiga minggu.

Pihak Sarkozy lantas menolak hukumannya sebab Azibert pada akhirnya tidak mendapat jabatan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya