Larangan Pernikahan LGBT di Jepang Dianggap Tak Konstitusional

Pengadilan di Jepang menyebut pelarangan pernikahan LGBT tidak konstitusional.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 17 Mar 2021, 12:32 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 12:32 WIB
Pemandangan Tokyo, Jepang.
Pemandangan Tokyo, Jepang. Photo by Louie Martinez on Unsplash

Liputan6.com, Sapporo - Pengadilan di Jepang memutuskan bahwa kebijakan pemerintah melarang pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional. Kasus ini dibawa ke meja hijau setelah tiga pasangan LGBT di Hokkaido tak bisa mendaftarkan status pernikahan.

Kyodo melaporkan keputusan itu diambil oleh pengadilan di Distrik Sapporo, Hokkaido, pada Rabu (17/3/2021). Tiga pasangan itu terdiri atas dua pasangan gay dan satu lesbian.

Meski demikian, pengadilan menolak memberikan ganti rugi sebesar 1 juta yen (Rp 132 juta) kepada para pasangan sebagai uang beban psikologis.

Kasus ini adalah bagian dari pelaporan di Tokyo, Osaka, dan Nagoya pada 14 Februari 2019. Ada 13 pasangan sesama jenis yang menggugat di pengadilan.

Pada September 2019, tiga pasangan sesama jenis melakukan hal serupa di Fukuoka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Konstitusi dan LGBT di Jepang

Gay Homoseksual Hubungan Laki Laki Sesama Jenis
Ilustrasi Foto Gay atau Hubungan Laki Laki Sesama Jenis (iStockphoto)

Inti dari gugatan itu adalah penafsiran pernikahan di Pasal 24 di Konstitusi Jepang.

Pasal itu menyebut bahwa pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin, dan dipertahankan berdasarkan kerja sama setara antara suami dan istri.

Hingga kini, Jepang baru memberikan kepastian hukum bagi pasangan sesama jenis di level lokal. Hal itu melingkupi daerah metropolitan seperti Tokyo, Osaka, hingga Kyoto.

Menjelang Olimpiade Tokyo 2021, Human Rights Watch (HRW) meminta agar pemerintah Jepang segera mengajukan perlindungan diskriminasi terhadap kelompok LGBT, salah satu tujuannya demi melindungi atlet LGBT sesuai standar internasional.


Joe Biden Dukung LGBT, Vatikan Enggan

[Fimela] Kamala Harris
Kamala Harris menjadi wapres AS terpilih mendampingi Joe Biden, presiden AS terpilih 2020 | instagram.com/kamalaharris

Gedung Putih menyatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tetap pro-LGBT meski Vatikan menolak mendukung. Presiden Biden merupakan penganut agama Katolik. 

Meski Paus Fransiskus dikenal lebih toleran kepada kelompok LGBT, ia mengeluarkan pernyataan pendeta tidak bisa memberikan restu untuk hubungan sesama jenis karena dianggap dosa. 

Juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, berkata Presiden Biden akan terus mendukung hubungan sesama jenis. Posisi itu disebut sudah dipegang Biden sejak lama.

"Saya tidak berpikir ia (Presiden Biden) memiliki respons pribadi ke Vatikan ... Ia terus percaya dan mendukung hubungan sesama jenis, seperti yang anda ketahui, dan ia telah lama memegang posisi tersebut," ujar Psaki dalam konferensi pers, Senin 15 Maret 2021.

Di AS, kebijakan Partai Demokrat dikenal sangat pro-LGBT ketimbang Partai Republik, meski Donald Trump juga mendukung LGBT walau berasal dari Partai Republik.

Ketika pernikahan sesama jenis disahkan pada 2015, Joe Biden turut merayakannya di Gedung Putih bersama Presiden Barack Obama.

(1 yen: Rp 132)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya