WNI di Malaysia Disiksa, Dikurung dan Tak Digaji 16 Bulan

Seorang WNI berusia 23 tahun disiksa oleh majikannya dan tak boleh keluar rumah.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 20 Apr 2021, 11:03 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 10:02 WIB
Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan pada perempuan. Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kasus penyiksaan kepada penata laksana rumah tangga (PLRT) Indonesia kembali terjadi di negeri jiran Malaysia. Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun menjadi korban kekerasan fisik dan haknya tidak dipenuhi. 

Begitu mendapat laporan, KBRI Kuala Lumpur langsung turun tangan dan melacak keberadaan WNI bersama Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM). Pada Senin 19 April, kepolisian Malaysia mencari lokasi korban dan berhasil ditolong pada hari yang sama.

Sejumlah fakta miris pun terkuak tentang nasib wanita asal Jawa Timur itu. 

Korban mengalami beberapa kali penyiksaan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul oleh pelaku majikan. Aksi si majikan dibantu oleh seorang pekerja rumah tangga lain.

Selama bekerja selama 16 bulan, pelaku juga belum pernah menerima gaji yang menjadi haknya. Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon dan tidak beri kesempatan sekalipun untuk keluar rumah.  

"Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon dan tidak beri kesempatan sekalipun untuk keluar rumah," jelas pihak KBRI Kuala Lumpur. 

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, berjanji akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Fenomena Gunung Es

Pemandangan Malam Kuala Lumpur di Tengah Pembatasan Baru COVID-19
Pemandangan malam umum menunjukkan bangunan seperti yang terlihat dari Menara KL di Kuala Lumpur (13/10/2020). Malaysia tengah memerangi lonjakan baru kasus virus corona baru COVID-19. (AFP/Mohd Rasfan)

KBRI Kuala Lumpur turut menyampaikan kasus penyiksaan PLRT yang baru- baru ini terjadi. 

Sebelumnya, ada dua kasus  kekerasan Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disebut mengalami penyiksaan berat oleh majikannya. Ada lagi satu kasus baru lainnya di kawasan Sri Petaling yang menimpa korban seorang PLRT asal Jawa Barat pada pekan lalu.

KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT. Fenomena pelanggaran hak-hak pekerja migran khususnya sektor rumah tangga, ibarat fenomena gunung es, yang terungkap bisa jadi hanya sebagian kecil aja.

"Selama ini KBRI melalui akses saluran komunikasi yang ada, sangat terbuka untuk menerima laporan masyarakat yang banyak membantu terungkapnya kasus-kasus penganiayaan ataupun pelanggaran hak-hak pekerja lainnya seperti tidak dibayarnya gaji Pekerja Migran Indonesia," jelas pihak KBRI Kuala Lumpur.

Pihak kedutaan turut mengapresiasi kepedulian masyarakat Indonesia atas kondisi PMI di Malaysia sangat tinggi dengan semangat saling membantu dan komunikasi yang intensif dengan KBRI Kuala Lumpur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya