Jalan di Atas Rel, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Cepat Makkah-Madinah

Seorang pria tewas tertabrak kereta cepat jalur Makkah-Madinah.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 07 Jun 2021, 07:32 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 05:30 WIB
Kereta Cepat MAkkah-Madinah Resmi Beroperasi
Para penumpang berjalan di peron ketika kereta api kecepatan tinggi Haramain resmi beroperasi di stasiun kereta Makkah, Kamis (11/10). Pengoperasian perdana kereta Haramain membawa jamaah dan musafir lainnya dari Makkah ke Madinah. (BANDAR ALDANDANI/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Kereta Haramain terpengaruh pada Sabtu (5/6) setelah kematian seorang pria di salah satu rel kereta api, 4 km dari stasiun Makkah.

Pria tak dikenal itu dilaporkan sedang berjalan di atas rel ketika kereta menabraknya. Usai kejadian, pihak berwenang sedang menyelidiki insiden tersebut.

Mengutip Arab News, Senin (7/6/2021), Saudi Spanish Project Co., perusahaan yang mengoperasikan kereta, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 09:05.

Pihaknya menyatakan kesedihan atas hilangnya nyawa dan mendesak orang untuk menjauh dari rel kereta api.

Perusahaan juga menyayangkan keterlambatan pengoperasian beberapa kereta akibat kecelakaan tersebut.

Namun, setelah tindakan hukum yang diperlukan, semua operasi dilanjutkan secara normal.

 

Kereta Cepat Haramain

Kereta Cepat Makkah-Madinah Resmi Beroperasi
Para penumpang menaiki kereta api kecepatan tinggi Haramain yang resmi beroperasi di stasiun kereta Makkah, Kamis (11/10). Dengan kereta ini dari Mekah ke Madinah yang berjarak sekitar 450 km bisa ditempuh sekitar 1,5 jam saja. (BANDAR ALDANDANI/AFP)

Kereta Haramain dianggap sebagai proyek transportasi terbesar dan terbaru di wilayah tersebut.

Jalur kereta api Haramain sepanjang 453 kilometer dirancang untuk kecepatan tertinggi 299 km per jam.

Jalur kereta menghubungkan kota-kota suci yakni Makkah dan Madinah, dan dibuka untuk umum pada tahun 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya