Dalam Setahun, Hong Kong Tangkap 117 Orang di Bawah UU Keamanan Nasional

Undang-undang di Hong Kong ini menghukum pihak yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan ganjaran hukuman penjara seumur hidup.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 30 Jun 2021, 16:36 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 16:36 WIB
Bentrokan Pecah Saat Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi di Hong Kong
Seorang wanita memanjat paga saat bentrok dengan polisi anti huru hara di luar gedung Dewan Legislatif, Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Polisi Hong Kong telah menggunakan gas air mata ke arah ribuan demonstran yang menentang RUU ekstradisi yang sangat kontroversial. (AP Photo/ Kin Cheung)

Liputan6.com, Hong Kong - Pihak berwenang Hong Kong telah menangkap 117 orang di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan sejak satu tahun lalu.

Tak hanya itu, UU ini juga menuntut lebih dari 60 orang, sebagian besar politisi, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa yang demokratis, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (30/6/2021).

Pada 30 Juni 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi yang sering disertai kekerasan berlangsung.

Undang-undang tersebut menghukum tindakan yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan ganjaran hukuman penjara seumur hidup.

Ini mulai berlaku setelah UU ini diterbitkan, tepat sebelum tengah malam menjelang peringatan 1 Juli 2020.

Para kritikus undang-undang tersebut, termasuk beberapa pemerintah Barat dan kelompok hak asasi, mengatakan undang-undang itu telah digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat.

Pendukungnya mengatakan, sangat penting untuk menutup "celah" keamanan nasional yang diekspos oleh protes.

Biro Keamanan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan telah "menghentikan kekacauan dan memulihkan ketertiban."

Pihaknya juga menyatakan bahwa mereka yang ditangkap mewakili "sejumlah kecil populasi", yang dihitung "sekitar 0,0016 persen".

"Kami ingin menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti, secara ketat sesuai dengan hukum," kata juru bicara biro tersebut.

Tindakan itu "tidak ada hubungannya dengan sikap politik, latar belakang atau profesi mereka", katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rata-Rata Umur Warga yang Ditahan 15 Tahun yang Termuda

Ribuan Siswa Sekolah Turun ke Jalan Ikut Demo Hong Kong
Para siswa sekolah mengenakan topeng dan helm berjalan di luar St. Paul's College selama protes di Hong Kong, Selasa (3/9/2019). Puluhan ribu siswa di Hong Kong mogok sekolah di hari pertama tahun ajaran baru. (AP Photo/Kin Cheung)

Polisi mengatakan, yang termuda di antara 117 adalah 15 tahun pada saat penangkapan, yang tertua 79 tahun.

Sepuluh orang ditangkap pada 1 Juli di bawah undang-undang baru, selama protes terhadap UU tersebut.

Tong Ying-kit adalah seseorang yang dituduh mengendarai sepeda motor ke petugas polisi sambil membawa bendera dengan slogan protes.

Tong, orang pertama yang ditangkap berdasarkan undang-undang, menghadapi tuduhan terorisme dan menghasut pemisahan diri, serta tuduhan mengemudi kendaraan dalam situasi berbahaya.

Sementara itu, ia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya