Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat akan izinkan para warga asing masuk ke negaranya pada 8 November 2021. Syaratnya harus vaksin COVID-19 secara 2 dosis penuh.Â
Hal itu diungkap asisten sekretaris pers Gedung Putih, Kevin Munoz melalui Twitter, Jumat (15/10/2021). "Pengumuman dan tanggalnya berlaku bagi perjalanan internasional udara dan darat," ujar Munoz.
Advertisement
Menurut laporan CNN, vaksin yang diterima adalah yang lolos di AS atau sudah mendapatkan izin WHO. Ini artinya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm juga bisa masuk AS.
"CDC telah menginformasikan para maskapai bahwa semua vaksin yang disetujui dan diizinkan FDA, begitu pula semua vaksin yang memiliki Emergency Use Listing (EUL) dari WHO akan disetujui untuk perjalanan udara," ujar seorang pejabat Gedung Putih.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bali Juga Buka Pintu
Pemerintah Indonesia buka pintu untuk 19 negara agar bisa liburan di Bali. Negara-negara yang terpilih mulai dari Arab Saudi hingga Korea Selatan.
Satgas COVID-19 berkata beberapa negara itu bisa masuk ke Indonesia karena angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.
 Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor pariwisata memang sangat terdampak.
Selain itu, tingkat vaksinasi di Bali juga sudah tinggi, sehingga kesehatan warga setempat lebih terjamin.
Ada beberapa aturan yang harus diikuti. WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.
Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.
Advertisement