Liputan6.com, Jakarta - Dunia merayakan Hari Guru Sedunia 2022 pada Rabu, 5 Oktober 2022. Peringatan Hari Guru Sedunia dimulai oleh PBB sejak tahun 1994.
Berdasarkan informasi situs resmi UNESCO, tema yang dipilih pada peringatan 28 tahun Hari Guru Sedunia adalah The Transformation of Education Begins with Teachers atau Transformasi Pendidikan Dimulai dengan Guru.
Advertisement
Baca Juga
Tema itu seakan mengingatkan bahwa pendidikan tak hanya cukup dengan bangunan atau teknologi, dan peran guru tetap sentral bagi peserta didik.
UNESCO meminta agar kebutuhan para guru tetap diingat supaya bisa mengembangkan talenta dan vokasi mereka.
"Hari ini, pada Hari Guru Sedunia, kita merayakan peran kritis dari para guru dalam mentransformasi potensi pembelajar dengan cara memastikan mereka punya perangkat-perangkat yang mereka butuhkan untuk mengambil tanggung jawab tersebut untuk mereka sendiri, untuk orang lain, dan untuk planet," tulis pertanyaan bersama dari para pejabat tinggi UNESCO, UNICEF, dan ILO, dikutip Selasa (4/10/2022).
Markas UNESCO juga akan merayakan hari spesial ini dengan memberikan penghargaan UNESCO-Hamdan Prize for Teacher Development.
Ada juga rangkaian acara yang menampilkan bagaimana agar para guru bisa mendapatkan kondisi kerja layak, lalu akses mendapat kesempatan pengembangan profesional, serta pengakuan status profesional.
Sebagai informasi, Hari Guru Sedunia diadakan setiap tahun pada tanggal 5 Oktober untuk mengapresiasi jasa semua guru di seluruh dunia. Situs UNESCO menjelaskan bahwa peringatan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi ILO/UNESCO pada 1966 tentang status guru yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru.
Kekurangan Siswa dan Guru, Belasan SD di Banyuwangi Dimerger
Di dalam negeri, baru-baru ini Dinas Pendidikan Banyuwangi mendata ada 12 sekolah dasar (SD) terpaksa dimerger atau digabung kekurangan siswa tahun ini.
"Merger merupakan strategi kita untuk menyesuaikan kondisi yang ada. Kita tidak bisa memaksakan sekolah- sekolah itu tetap berdiri sendiri, sementara siswanya sedikit bahkan kedepannya terancam tidak ada," ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno, Kamis (29/9).
Selain kekurangan siswa, penyebab lain harus dilakukan merger sekolah, karena kekurangan guru yang bersetatas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK di sekolah-sekolah itu.
“Saat ini kan sudah ada kebijakan tidak boleh lagi ada tenaga honorer. Faktor lainya untuk efisiensi dan standarisasi Pendidikan dan memenuhi kebutuhan dana BOS," tambah Suratno.
Suratno memperkirakan, merger SD di Banyuwangi akan terus dilakukan, karena pada 2023 akan banyak guru PNS yang pensiun.
"Tahun depan jumlah guru yang pensiun cukup banyak di Banyuwangi, sedangkan dari segi pengangkatan tenaga guru dari jalur PPPK masih tidak imbang. Tahun ini Banyuwangi hanya dapat sekitar 500 kuota PPPK, itu dibagi untuk tenaga guru dan Kesehatan. Jadi masih sangat kurang," papar Suratno.
Untuk sekolah yang berada di wilayah pelosok nantinya ada pengecualian dan pertimbangan khusus dari Pemerintah. Meskipun di sekolah tersebut jumlah siswanya hanya sedikit, maka tidak akan dilakukan merger jika letaknya di daerah pelosok.
Advertisement
Pengamat Nilai Kunci Kesejahteraan Guru PAUD Segera Terwujud dalam RUU Sisdiknas
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan inovasi perubaban terhadap masa depan profesi tenaga pendidik, khususnya untuk para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal tersebut seperti disampaikan Pengamat Pendidikan Islam dan pemerhati anak usia dini IAIN Pontianak Yusdiana. Dia menilai, dengan RUU Sisdiknas, masa depan guru PAUD tampak makin kuat statusnya setara dengan tenaga pendidik di satuan pendidikan lainnya.
"Diakuinya guru PAUD dengan diatur berhak memperoleh tunjangan kesejahteraan bisa diartikan sebagai keberpihakan negara. Selama ini guru PAUD masih dianggap seperti sebelah mata saja, padahal peranannya amat penting membentuk karakter masa depan bangsa," ujar Yusdiana melalui keterangan tertulis, Senin (26/9).
Menurut dia, sejajarnya status profesi guru PAUD dan mendapatkan tunjangan dalam RUU Sisdiknas akan memacu semangat meningkatnya kompetensi tenaga pendidik karena telah dijamin kesejahteraannya.
"Jadi RUU Sisdiknas yang mengatur hak, kesejahteraan, serta status profes adalah jawaban cita-cita tenaga pendidik PAUD selama ini. Terwujud persamaan keadilan bahwa guru PAUD juga sejajar hak dan kewajibannya dengan satuan pendidikan lainnya," ucap Yusdiana.
Dia menilai, itikad pemerintah melalui RUU Sisidknas untuk mengakui status guru PAUD sekaligus memperhatikan tunjangannya harus dicermati secara positif sebagai upaya membangun pendidikan yang profesional dari mulai tingkat paling dasar.
Harap RUU Sisdiknas Bisa Konsisten
Yusdiana berharap, konsistensi kesejahteraan dan kejelasan pengakuan status guru PAUD dalam RUU Sisidiknas dapat segera terealisasi menjadi UU agar ada payung hukumnya sehingga pelaksanaan pembelajaran anak usia dini pun lebih berintegritas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggodok RUU Sisdiknas yang mengombinasikan tiga UU sebelumnya yang ada yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Salah satu klausul yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah pengakuan status profesi guru PAUD yang selama ini belum jelas kedudukannya dalam sektor pendidikan nasional.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, pemerintah bakal memberikan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sehingga ketika dianggap memenuhi syarat akan juga menerima tunjangan kesejahteraan.
Advertisement