Arab Saudi Eksekuti Mati Pelaku Pembunuhan pada Ramadhan, Pertama Sejak 2009

Eksekusi mati terbaru menambah jumlah hukuman mati yang dilakukan Arab Saudi tahun ini menjadi 17.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 04 Apr 2023, 17:04 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria selama bulan suci Ramadhan.

"Eksekusi mati dilakukan pada 28 Maret, lima hari setelah memasuki bulan puasa, di wilayah Madinah, kota paling suci kedua bagi umat Islam," demikian laporan kantor berita Saudi Press Agency yang dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023).

Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dihukum mati karena pembunuhan. Dia menikam korban dan membakarnya.

Mengutip data hukuman mati Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, kelompok European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR) mengatakan bahwa tidak ada eksekusi mati yang diterapkan selama bulan suci Ramadhan sejak tahun 2009 di kerajaan itu.

Arab Saudi tercatat memiliki tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia.

ESOHR menuturkan bahwa eksekusi mati terbaru itu menambah jumlah hukuman mati yang dilakukan Arab Saudi tahun ini menjadi 17.

Lebih dari 1000 Hukuman Mati Sejak Tahun 2015

Ilustrasi Hukum Pancung
Ilustrasi Hukum Pancung (Liputan6.com/Sangaji)

Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada tahun 2022. Menurut AFP, angka itu lebih dari dua kali lipat dari angka tahun 2021 sebanyak 69 orang.

Menurut laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh Reprieve dan ESOHR, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada tahun 2015,

Kerajaan Arab Saudi dilaporkan melakukan eksekusi mati dengan cara dipancung atau dipenggal.

Dalam wawancaranya dengan majalah The Atlantic, penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengatakan bahwa kerajaan menyingkirkan hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang mengancam nyawa banyak orang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya