Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria selama bulan suci Ramadhan.
"Eksekusi mati dilakukan pada 28 Maret, lima hari setelah memasuki bulan puasa, di wilayah Madinah, kota paling suci kedua bagi umat Islam," demikian laporan kantor berita Saudi Press Agency yang dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Cek Fakta: Tidak Benar Video Cristiano Ronaldo Nonton Langsung di Stadion Laga Arab Saudi Vs Timnas Indonesia
Terinspirasi Suporter Jepang, Fans Timnas Indonesia Bersihkan Sampah di GBK Usai Laga Lawan Arab Saudi
Top 3 Berita Bola: Shin Tae-yong Ungkap Strategi Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Arab Saudi
Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dihukum mati karena pembunuhan. Dia menikam korban dan membakarnya.
Advertisement
Mengutip data hukuman mati Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, kelompok European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR) mengatakan bahwa tidak ada eksekusi mati yang diterapkan selama bulan suci Ramadhan sejak tahun 2009 di kerajaan itu.
Arab Saudi tercatat memiliki tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia.
ESOHR menuturkan bahwa eksekusi mati terbaru itu menambah jumlah hukuman mati yang dilakukan Arab Saudi tahun ini menjadi 17.
Lebih dari 1000 Hukuman Mati Sejak Tahun 2015
Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada tahun 2022. Menurut AFP, angka itu lebih dari dua kali lipat dari angka tahun 2021 sebanyak 69 orang.
Menurut laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh Reprieve dan ESOHR, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada tahun 2015,
Kerajaan Arab Saudi dilaporkan melakukan eksekusi mati dengan cara dipancung atau dipenggal.
Dalam wawancaranya dengan majalah The Atlantic, penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengatakan bahwa kerajaan menyingkirkan hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang mengancam nyawa banyak orang.
Â
Advertisement