Donald Trump Ditahan di Penjara Fulton County, Hanya 20 Menit Langsung Bebas

Catatan penjara menunjukkan Donald Trump merupakan narapidana No. P01135809.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 25 Agu 2023, 09:34 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 09:18 WIB
Foto Donald Trump yang diambil saat proses penyerahan diri dan penahanannya pada Rabu (24/8/2023). (Dok. Kantor Sheriff Fulton County)
Foto Donald Trump yang diambil saat proses penyerahan diri dan penahanannya pada Rabu (24/8/2023). (Dok. Kantor Sheriff Fulton County)

Liputan6.com, Washington - Donald Trump (77) telah menyerahkan diri ke penjara Fulton County di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (24/8/2023) malam. Dia didakwa 13 tuduhan atas upaya membatalkan hasil Pilpres AS 2020 di negara bagian itu.

Presiden ke-45 AS itu tiba di penjara tidak lama setelah pukul 19.30 waktu setempat. Tahapan yang dijalaninya sama dengan terdakwa lainnya; diambil sidik jari dan foto.

Laporan CNN yang dilansir pada Jumat (25/8/2023) menyebutkan bahwa catatan penjara menunjukkan Trump merupakan narapidana No. P01135809. Dia juga mencatat sejarah dengan menjadi yang pertama dalam daftar presiden AS yang menjalani foto sebagai terdakwa atau mugshot.

Catatan penjara mencantumkan, Trump memiliki tinggi badan 190 sentimeter dan berat badan 97 kilogram. Dia disebut lebih kurus dibandingkan saat pemeriksaan fisik terakhirnya ketika masih berkuasa pada tahun 2020.

NBC News melaporkan bahwa Trump kemudian dengan cepat dibebaskan setelah sepakat membayar jaminan senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Dia keluar masuk penjara dalam waktu sekitar 20 menit.

"Apa yang terjadi di sini adalah parodi keadilan," ujar Trump sesaat sebelum menaiki pesawat untuk meninggalkan Atlanta. "Kami tidak bersalah sama sekali dan kami punya hak untuk menentang pemilu yang kami nilai tidak jujur."

Ini merupakan kali keempat pada tahun ini (sejak April) Trump menyerahkan diri dan ditangkap.

Trump bertolak ke penjara Fulton County dari rumah liburan musim panasnya di Bedminster, New Jersey, sesaat sebelum pukul 16.00 waktu setempat dengan menaiki pesawat pribadi.

"Saya harus bersiap-siap berangkat ke Atlanta, Georgia, untuk DITANGKAP oleh Jaksa Wilayah Radikal Kiri, Fani Willis," kata Trump pada Kamis sore dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya Truth Social.

Dia hanya mengacungkan jempol ke awak media saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta.

Tanggal Sidang Belum Diumumkan

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. AFP)
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. AFP)

Jadwal sidang terhadap Trump belum diumumkan.

Sementara itu, seperti yang sudah-sudah, Trump menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Dia menuduh Willis, yang merupakan seorang Demokrat, melakukan campur tangan dalam Pilpres AS 2024 karena menuntutnya di tengah upayanya kembali ke Gedung Putih.

Trump tidak seorang diri dalam dakwaan di Georgia. Ada 18 orang lainnya yang terjerat kasus hukum yang sama dan mayoritas telah menyerahkan diri, termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows.

Meadows ditahan pada Kamis sore sebelum dibebaskan berdasarkan jaminan senilai USD 100.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

Willis menetapkan batas waktu Jumat siang bagi para terdakwa untuk menyerahkan diri sebelum surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Trump Digempur Kasus Hukum Jelang Pilpres AS 2024

Donald Trump
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Photo by Brendan Smialowski/AFP)

Selain di Georgia, Trump juga tersangkut sejumlah kasus hukum lain. Di Florida, dia menghadapi penyelidikan atas kasus kesalahan penanganan dokumen-dokumen rahasia negara.

Di Washington DC, Trump didakwa atas dugaan bersekongkol untuk menghentikan pengalihan kekuasaan presiden pasca Pilpres AS 2020. Sementara itu, di New York, Trump menghadapi 34 dakwaan kejahatan terkait dugaan skema penggunaan uang tutup mulut untuk menyembunyikan informasi yang merugikannya sebelum Pilpres AS 2016.

Trump telah mengajukan pengakuan tidak bersalah dalam ketiga kasus sebelumnya. Berulang kali dia menyebut bahwa kasus-kasusnya bermotif politik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya