Liputan6.com, Rafah - Kelompok Houthi Yaman pada Selasa (7/5/2024) mengancam untuk memperluas serangannya pada pelayaran jika tentara Israel menginvasi kota Rafah di Jalur Gaza selatan.
"Eskalasi Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat dan ancaman mereka untuk menginvasi Rafah akan mendapat balasan dari Houthi dan peluncuran eskalasi putaran keempat," kata Allama Muhammad Muftah, ketua Komite Tertinggi Pendukung Al-Aqsa yang dikelola Houthi kepada saluran TV Al-Masirah.
Baca Juga
"Jika ada eskalasi (di Rafah), keputusan angkatan bersenjata Yaman sudah jelas, dan eskalasi yang lebih luas mungkin terjadi," ujar Muftah, dikutip dari laman Antara News, Rabu (8/5).
Advertisement
Dia menambahkan bahwa eskalasi kelompok itu akan menjadi "balasan terhadap kenekatan Israel, baik itu serangan terhadap Yaman, Gaza, atau wilayah Palestina yang diduduki.”
Pada Senin (6/5), pasukan Israel mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di Rafah timur, sebuah langkah yang secara luas dipandang sebagai awal dari serangan Israel yang telah lama dikhawatirkan terhadap kota tersebut, yang merupakan rumah bagi sekitar 1,5 juta pengungsi Palestina.
Kemudian pada Selasa (7/5), pasukan Israel menguasai penyeberangan perbatasan Rafah yang menghubungkan Gaza dengan Mesir, menutupnya untuk semua lalu lintas.
Tentara Israel mengatakan brigade lapis baja 401 mengambil “kendali operasional” penyeberangan Rafah dari sisi Palestina.
Israel menggempur Jalur Gaza sebagai pembalasan atas serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
34 Ribu Warga Palestina Terbunuh
Sementara itu hampir 34.800 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan 78.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen populasi di wilayah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional.
Keputusan sementara pada Januari mengatakan “masuk akal” bahwa Israel melakukan genosida di Gaza dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Advertisement