Pria Hong Kong Terancam Hukuman Penjara Akibat Pakai Kaus Berslogan Protes

Kritikus menilai undang-undang keamanan terbaru di Hong Kong akan semakin mengikis kebebasan dan membungkam perbedaan pendapat.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 17 Sep 2024, 14:02 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi bendera Hong Kong (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Hong Kong (AFP Photo)

Liputan6.com, Hong Kong - Seorang pria berusia 27 tahun terancam hukuman penjara beberapa tahun atas tuduhan penghasutan, setelah mengaku bersalah pada Senin (16 September 2024). Hal ini terjadi lantaran ia mengenakan kaus berisi pesan protes yang menurut jaksa melanggar undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong.

Dilansir CNA, Selasa (17/9/2024), Chu Kai-pong telah menjalani hukuman penjara tiga bulan atas tuduhan penghasutan pada bulan Januari karena mengenakan dan menyimpan pakaian serta bendera bertuliskan slogan protes di dalam kopernya.

Pada Senin (16/9), ia mengaku bersalah atas tuduhan penghasutan, yang menyebabkan kota itu dijatuhi hukuman pertama berdasarkan undang-undang baru yang lebih ketat.

Salah satu slogan pada pakaian itu tertulis, "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita."

Chu ditangkap karena mengenakan kaus bertuliskan slogan yang menyinggung dan topeng bertuliskan kalimat protes pada 12 Juni - tanggal yang dikaitkan dengan protes besar dan terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019.

Chu mengatakan kepada polisi bahwa ia yakin slogan tersebut menyerukan pengembalian Hong Kong ke kekuasaan Inggris dan ia memilih pakaian tersebut untuk mengingatkan publik tentang protes tahun 2019 ketika kalimat tersebut banyak digunakan oleh para demonstran.

Memvonis Chu bersalah setelah pengakuannya, Hakim Kepala Victor So menambahkan bahwa dua pelanggaran lainnya yaitu tidak menunjukkan kartu identitas dan berkeliaran dibatalkan.

Chu, yang telah ditahan selama tiga bulan, akan dijatuhi hukuman pada hari Kamis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU Keamanan Nasional

Bentrokan Pecah Saat Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi di Hong Kong
Seorang wanita memanjat paga saat bentrok dengan polisi anti huru hara di luar gedung Dewan Legislatif, Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Polisi Hong Kong telah menggunakan gas air mata ke arah ribuan demonstran yang menentang RUU ekstradisi yang sangat kontroversial. (AP Photo/ Kin Cheung)

Hong Kong memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang lebih ketat sejak bulan Maret.

Undang-undang yang direvisi itu meningkatkan pelanggaran penghasutan - pelanggaran era kolonial - untuk mencakup penghasutan kebencian terhadap pemimpin komunis Tiongkok dan menaikkan hukuman penjara maksimumnya dari dua tahun menjadi tujuh tahun.

Undang-undang itu juga menghukum lima kategori kejahatan: pengkhianatan, pemberontakan, sabotase, spionase, dan campur tangan eksternal.

Pengacara Chu berpendapat bahwa hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah dua tahun.

 


Ratusan Orang Telah Ditangkap

Jelang HUT China, Demo Hong Kong Kian Panas
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran di Hong Kong, Minggu (29/9/2019). Selain menggunakan gas air mata, polisi juga menembakkan peluru karet dan meriam air selama beberapa jam di sejumlah lokasi. (AP Photo/Gemunu Amarasinghe)

Penghasutan dibuat di bawah pemerintahan kolonial Inggris, yang berakhir pada tahun 1997, dan jarang digunakan sampai otoritas Hong Kong menghidupkannya kembali pada tahun 2020 dan mendakwa lebih dari 50 orang dan empat perusahaan.

Para kritikus, termasuk negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, mengatakan undang-undang keamanan baru itu akan semakin mengikis kebebasan dan membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong.

Namun, otoritas membela undang-undang itu karena diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab konstitusional, dan justru menyebutnya sebagai dengan "kunci yang dapat diandalkan untuk mencegah seseorang membobol (rumah) kita".

Hingga bulan lalu, 301 orang telah ditangkap berdasarkan dua undang-undang keamanan, dengan 176 orang dituntut dan 157 orang dihukum.

Infografis Gejolak Panjang di Hong Kong
Infografis Gejolak Panjang di Hong Kong. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya