Sejumlah Platform Media Sosial Minta Australia Tunda Larangan Anak Main Medsos Ditunda

PM Australia Anthony Albanese menyebut media sosial berbahaya bagi anak-anak.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 26 Nov 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 19:10 WIB
Bendera negara Australia - AFP
Bendera negara Australia - AFP

, Canberra - Sejumlah platform media sosial meminta Komite Senat Australia untuk menunda pelarangan berlakunya undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.

Mereka meminta penundaan hingga setidaknya hingga tahun depan alih-alih diburu-buru di parlemen Australia minggu ini, dikutip dari laman DW Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Direktur Pelaksana Digital Industry Group Inc., Sunita Bose mengatakan, advokat untuk industri digital di Australia termasuk X, Instagram, Facebook, dan TikTok, menjawab pertanyaan pada sidang komite Senat tentang undang-undang yang diperkenalkan ke Parlemen minggu lalu.

Bose mengatakan, parlemen harus menunggu hingga evaluasi teknologi jaminan usia selesai.

"Parlemen diminta untuk meloloskan RUU minggu ini tanpa mengetahui cara kerjanya," kata Bose di hadapan Parlemen, Senin (25/11).

Undang-undang tersebut akan mengenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar) terhadap masing-masing platform apabila terbukti ada kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah umur memiliki akun sosial media.

Undang-undang tersebut rencananya akan disahkan oleh parlemen pada hari Kamis (28/11) dengan dukungan dari partai-partai besar dan akan berlaku setahun setelah diresmikan. Ini akan memberi waktu bagi platform untuk menyusun solusi teknologi yang juga akan melindungi privasi pengguna.

Bose mengatakan algoritma sudah ada untuk melindungi kaum muda di dunia maya melalui berbagai fungsi, termasuk menyaring konten telanjang.

Namun algoritma tersebut dituduh membuat anak-anak yang kecanduan teknologi tetap terhubung dengan platform, dan membanjiri pengguna dengan materi berbahaya yang mendorong bunuh diri dan gangguan makan.

 

Medsos Dianggap Bukan Produk Aman Bagi Anak

Mengenal Istilah Buzzer
Ilustrasi Aktivitas Buzzer di Media Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan akan hadir saat pembacaan penilaian komite Senat atas undang-undang yang mendukung orang tua melarang anak-anak mereka menggunakan media sosial.

"Media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi mereka," kata Rowland kepada Parlemen.

"Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Ada hal lain dalam hidup selain notifikasi terus-menerus, scrolling tanpa henti, dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perfeksionisme palsu dan tidak realistis yang dapat disajikan oleh para influencer," tambahnya.

Senator oposisi Ross Cadell juga mempertanyakan bagaimana anak tirinya yang berusia 10 tahun dapat memiliki akun Instagram, Snapchat, dan YouTube sejak usia 8 tahun, meskipun platform tersebut menetapkan batas usia nominal 13 tahun.

Ketika ditanya oleh Senator oposisi Dave Sharma, Bose mengatakan dia tidak tahu berapa banyak pendapatan iklan yang diperoleh platform yang diwakilinya dari anak-anak Australia.

 

PM Australia Minta Data Pribadi Anak Dihapus

Ilustrasi media sosial, Instagram
Ilustrasi media sosial, Instagram. (Foto oleh Brian Ramirez: https://www.pexels.com/id-id/foto/smartphone-teknologi-aplikasi-instagram-8886104/)

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese juga mengatakan bahwa perusahaan media sosial akan diminta untuk menghapus data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna. Permintaan ini juga akan menjadi bagian dari pelarangan penggunaan medsos terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.

Australia berencana menguji coba sistem verifikasi usia yang dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial, salah satu kontrol terberat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.

"Akan ada persyaratan privasi yang sangat kuat dan ketat untuk melindungi informasi pribadi, termasuk kewajiban untuk menghapus informasi yang diberikan setelah usia diverifikasi," kata Albanese kepada parlemen.

Undang-undang tersebut akan memengaruhi operasional beragam media sosial seperti Instagram dan Facebook milik Meta Platforms, TikTok milik Bytedance, serta X dan Snapchat milik Elon Musk. Pada hari Jumat (22/11) Musk mengatakan undang-undang tersebut merupakan upaya tersembunyi untuk mengendalikan akses internet bagi seluruh warga Australia.

Proposal tersebut merupakan batas usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, dan tidak akan ada pengecualian untuk persetujuan orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya