Liputan6.com, Jakarta Kontroversi khitan pada perempuan yang mencuat kembali setelah dicabutnya Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan beberapa waktu lalu dianggap seksolog memang perlu. Karena hal tersebut tidak akan ada pengaruhnya saat wanita dewasa dan berhubungan intim.
Seksolog dari bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Prof Dr dr Wimpie Pangalila Sp And FAACS menyampaikan bahwa peraturan tersebut memang dirasa tidak perlu karena pengertian sunat perempuan di Indonesia saja tidak jelas.
"Sunat pada perempuan itu nggak jelas. Beda dengan pria yang harus membuang kulit yang menutup penis. Pada perempuan apa yang dipotong? Sunat perempuan tidak ada," kata Prof Wimpie saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/2/2014).
Prof Wimpie menegaskan, permasalahan sunat perempuan ini dalam dunia kedokteran tidak dikenal. Dan hal ini mencuat karena banyak orang turut campur dan masalah budaya.
"Kedokteran tidak mengenal sunat perempuan. Kalau ini masalah budaya, kan tradisi itu nggak selamanya perlu dipertahankan. Kalau nggak perlu ya ditinggalkan. Karena kalaupun ada yang sunat perempuan seperti yang dibilang orang-orang hanya menggores kulit dan menutupi bagian klitoris dengan menggunakan jarum steril itu nggak ada artinya," tegas Prof Wimpie.
Berbeda dengan di Afrika, Wimpie menjelaskan bahwa di sana sunat itu labia, klitorisnya dipotong. Sedangkan di Indonesia pengertian sunat perempuan itu hanya ditoreh jarum dan tidak ada kaidahnya. "Saya kira memang Permenkes tersebut memang tidak ada gunanya. Yang perlu adalah membersihkan dan mencuci kelamin. Jangan sampai kita sebagai bangsa makin kacau," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi Saleh, SpOG menjelaskan bahwa telah lama dokter tidak lagi melakukan sunat perempuan.
"Kalau dokter rasanya sudah nggak lagi tapi saya tidak tahu persis," katanya.
Nggak Ada Gunanya Perempuan Disunat
Menurut Seksolog, Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan perlu dicabut karena tak berpengaruh.
Diperbarui 25 Feb 2014, 16:45 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 16:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Link Download Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2025 Gratis
Momen Epik Dedi Mulyadi Garang Hadapi Preman Minta THR, Apa Hukuman Pemalak dalam Islam?
6 Gaya Hijab Stylish Syahnaz Sadiqah yang Kini Jadi Istri Pejabat
7 Perceraian Tragis Liverpool dan Pemain Bintang: Terbaru Trent Alexander-Arnold
BRI Liga 1 Segera Main Lagi, Bintang Persebaya Jaga Makan saat Mudik Lebaran
Deretan Upacara Adat dalam Perayaan Nyepi di Bali
Kondisi Titiek Puspa Dijelaskan Pihak Rumah Sakit Terkait: Dalam Pengawasan Intensif
Posko THR Kemnaker Terima 1.604 Aduan, 127 Belum Direspons
Daya Beli Lesu Jelang Lebaran, Apa Penyebab dan Bagaimana Jalan Keluarnya?
Resep Kacang Bawang Renyah Tahan Lama untuk Lebaran
Hasil FP1 MotoGP Amerika 2025: Alami Kecelakaan Pertama Musim Ini, Marc Marquez Gagal Jadi yang Tercepat
Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Myanmar Bertambah Jadi 144 Orang, 730 Lainnya Terluka