Liputan6.com, Jakarta Tak ada pasangan suami istri yang ingin bercerai. Tapi, di Indonesia jumlah perceraian cukup tinggi yakni 333 ribu per tahunnya. Angka ini muncul menyusul adanya revisi Undang-undang (UU) Pernikahan yang mencantumkan batas usia pernikahan 16 tahun pada perempuan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mempertanyakan revisi UU itu mengingat usia 16 tahun masuk dalam usia sekolah sehingga akan berdampak pada masa depan seorang perempuan. Menurutnya, pernikahan memerlukan tiga perspektif yakni kematangan dari sisi fisik, psikologis, dan dari sisi ekonomi.
"Tapi kalau usia 16 tahun kan masih SMA kelas 1, paling tidak nunggu sampai lulus lah usia 19 tahun. Karena pernikahan perlu komitmen untuk memberikan pengasuhan kepada anaknya, dan banyak implikasinya kalau menikah terlalu muda," kata Nuh di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Pernikahan dini (muda), menurut Nuh, dapat memicu peningkatan jumlah perceraian. Setiap tahun tercatat ribuan kasus perceraian yang terdaftar di pengadilan. "Angka perceraian sekarang 333 ribu per tahun. Artis paling 10 orang. Itu disebabkan karena kematangan dia dalam berkeluarga belum cukup," cetusnya.
Terkait dampaknya terhadap bonus demografi, Nuh mengatakan, tantangan Indonesia berada di usia 10-19 tahun dan 0-9 tahun. Sebab ke depan, penduduk usia tersebut akan semakin berkembang dan masuk ke usia produktif. "Yang usia 10-19 tahun ada 43,72 juta jiwa, dan 0-9 tahun sebanyak 45,97 juta. Inilah taruhan kita, di mana kita tidak boleh biarkan anak-anak ini putus sekolah. Kita perlu mempersiapkan pendidikan formal dan non formal karena mereka adalah masa depan kita," kata Nuh.
Jumlah Perceraian Pasutri di Indonesia 333 Ribu per Tahun
Jumlah perceraian di Indonesia cukup tinggi yakni 333 ribu per tahunnya. Angka ini muncul menyusul adanya revisi UU Pernikahan.
diperbarui 26 Mar 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 26 Mar 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ratu Kencono Wulan, Saat Permaisuri Keraton Menggetarkan Kekuasaan Kolonial
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Khas Bali, Mana Favorit Anda?
Usia Bulan Jauh Lebih Tua dari Perkiraan, Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Sholat Sunnah Rajab dan Tata Cara Pelaksanaannya
Sentimen Negatif Terhadap Polri Tinggi, Kapolri Minta Anggota Responsif Tanpa Tunggu Viral
Asyik Mandi di Pantai Batu Putih, Pemuda Bitung Tewas Terseret Ombak
UAH Bongkar Hadis-Hadis Keutamaan Amalan Rajab yang Palsu, tapi Sudah Umum di Masyarakat
Pemberantasan Terorisme, Kapolri Klaim Hasilkan Zero Attack Sepanjang 2023 hingga 2024
Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru di Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual