Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta sekolah untuk memenuhi standar perlindungan anak guna mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di sekolah.
"Dewasa ini, kekerasan di sekolah dengan berbagai pola dan variasinya terus terkuak. Namun, Mendikbud sebaiknya tidak mengikapi secara "hit and run" dan reaktif, tetapi perlu menyikapi beragam masalah di sekolah akhir-akhir ini secara utuh," ujar Susanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2014).
Dia menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus melakukan perbaikan sistem, membangun deteksi dini kekerasan seksual di sekolah, dan lakukan langkah2 preventif yg berkesinambungan.
Advertisement
"Membangun sistem penyelenggaraan sekolah dengan standar perlindungan anak merupakan langkah nyata yang baik dan mendesak dilakukan," katanya.
Dia juga meminta Kemdikbud melakukan evaluasi keberadaan sekolah secara komprehensif dengan perspektif perlindungan anak.
Semua aspek terkait penyelenggaraan pendidikan perlu mempertimbangkan aspek perlindungan anak, baik aspek perizinan, aspek manajemen kepemimpinan, manajemen pembelajaran, komunikasi pembelajaran, bahan ajar, sistem pengamananan, standar sarana dan prasarana, dan lain-lain.
"Integrasi perlindungan anak dalam penyelenggaraan sekolah sudah mendesak dilakukan," tukas dia.