Liputan6.com, Jakarta Jika akhir Juli 2014 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) diberlakukan, tersangka kasus penabrakan yang menewaskan 7 orang, Dul atau AQJ tidak akan dipenjara. Sebab, UU Nomor 11 tahun 2012 tersebut mengadopsi sistem diversi (mediasi).
"Ya, bisa saja tidak dipenjara. Kan mengadopsi sistem diversi atau mediasi tersebut," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, saat dihubungin Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014)
Asruron menjelaskan, sistem diversi adalah pengalihan penyelesaian hukum dari peradilan formal ke luar peradilan formal. "Dengan cara musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat," kata Asrorun menambahkan.
Jika nantinya seluruh peradilan yang melibatkan AQJ masuk ke jalur hukum formal, anak ketiga dari musisi kondang Ahmad Dhani tersebut tidak lagi dijebloskan ke dalam tahanan. Melainkan, dipisahkan dari orangtuanya.
"Pada saat proses peradilan dia akan ditempatkan Lembaga Penampungan Sementara Anak," kata Asrorun
Bukan hanya AQJ saja, anak yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak lagi dipenjara melainkan akan ditempatkan ke dalam rehabilitasi.
"Untuk anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan dimasukkan ke Lido," kata Asrorun menekankan.
Sistem Peradilan Pidana Anak yang Baru Bebaskan AQJ dari Penjara
SPPA diberlakukan, tersangka kasus penabrakan yang menewaskan 7 orang, Dul atau AQJ tidak akan dipenjara.
diperbarui 08 Jul 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 15:00 WIB
Dalam lembaran yang ditulis sendiri sama Dul, ia minta maaf pada semuanya atas kesalahannya dan menyesal, Dul juga mengucapkan terima kasih ke ayah dan bundanya dan akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban. (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak
Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi