BPOM Tegaskan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik

BPOM telah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik

oleh Fitri Syarifah diperbarui 11 Des 2014, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 21:00 WIB
Waspada, Vaping Sebar Malware ke Komputer
Vaping dianggap sebagian orang lebih `sehat` dari rokok konvensional, akan tetapi vaping diduga dapat merusak kesehatan Anda.

Liputan6.com, Jakarta Atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Kementerian Kesehatan, tidak lama lagi aturan mengenai rokok elektrik akan mulai diberlakukan. Kendati demikian, BPOM telah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik.

"Dua hari lalu, BPOM melakukan rapat dengan tim dari kementerian kesehatan. Kami sudah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi WHO seperti apa terkait rokok elektrik serta apa implikasinya. Ibu Menkes juga sudah memberikan arahan, tidak lama lagi akan kita keluarkan peraturan permenkes," kata Roy saat diwawancarai di Balai Besar POM, Jakarta, Rabu (9/12/2014).

Roy menuturkan, sejauh ini rokok elektrik lebih banyak risiko daripada manfaatnya. Selain itu, belum ada bukti ilmiah yang menyebutkan rokok elektrik itu bermanfaat.

"Kita tidak mau mendahului karena mengutamakan kepentingan publik. Tapi kalau Anda tanya, BPOM melarang. Menkes juga setuju karena ada kajian akdemisnya," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya