Liputan6.com, Jakarta Setelah sekian lama tidak mendapatkan kejelasan, akhirnya di akhir bulan September, tepatnya pada tanggal 25 tahun ini DPR mengesahkan RUU Keperawatan. Sehingga, hak dan kewajiban para suster maupun perawat akan lebih terjamin dengan hadirnya undang-undang ini.
Sebelum adanya UU Keperawatan, sekitar satu juta perawat yang ada di Indonesia tidak memiliki payung peraturan yang jelas. Hal ini pun menyebabkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat.
Untungnya, UU ini hadir untuk memberikan kejelasan kepada perawat, termasuk beberapa keuntungan menjadi perawat berdasarkan regulasi ini yaitu:
Advertisement
1. Latar belakang perawat lebih jelas dan terstruktur
UU Keperawatan mengatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan, perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
2. Kepastian dan perlindungan hukum bagi perawat
Pada Pasal 3 disebutkan regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan.
3. Pembentukan Konsil Keperawatan
Seperti dokter yang memiliki Konsil Kedokteran, dengan adanya UU Keperawatan ini, perawat memiliki badan pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 9, tugas Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
4. Kejelasan praktik
Dalam UU Keperawatan, setiap perawat juga diizinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.
5. Kejelasan hukum suster asing
Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan.
6. Kejelasan layanan pada pasien
Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti tertulis dalam Pasal 43 dan 44.